Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paling Banyak Warga Negara Indonesia

2.433 Pendatang Ilegal di Malaysia Ditahan
Oleh : Redaksi
Senin | 02-09-2013 | 16:09 WIB
79eff19d86c06ca572f53e17baeffbdd.jpg Honda-Batam
Foto: ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan, sebanyak 8.105 pendatang telah diperiksa dalam Operasi 6P Terpadu di seluruh negara bagian. Dari sejumlah itu, Imigrasi Malaysia mengamankan 2.433 pendatang ilegal atas berbagai pelanggaran.


Dikutip dari Bernama, ribuan pendatang  itu telah diperiksa dalam 40 operasi di seluruh negara melibatkan pelbagai agensi penguatkuasaan di bawah Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM), dalam waktu 24 jam.

Ahmad Zahiri menyebut, jumlah pendatang ilegal yang paling banyak ditahan berasal dari Indonesia, yakni 717 orang, menyusul warga negara Myanmar (555 orang), Bangladesh (387 orang) dan Nepal (229 orang). Sisanya merupakan warga negara Kamboja, Vietnam, India, Pakistan, Filipina, China, Nigeria, dan Thailand .

"Operasi ini bukan operasi musiman dan tidak akan selesai pada 31 Disember tahun ini. Operasi ini adalah operasi yang berkelanjuran dan kita tidak akan berkompromi. Tujuan kita adalah meniadakan pendatang ilegal," tegas Ahmad Zahid, hari ini. 

Menurutnya, operasi ini merupakan bentuk keseriusan KDN dan Imigrasi untuk mengusir pendatang ilegal. "Kami tidak mahu hangat-hangat tahi ayam dalam melakukan operasi ini," katanya.

Operasi tadi malam telah melibatkan 2,115 personel yang terdiri dari Imigrasi sebanyak 976 orang, sukarelawan 479 orang, Polis Diraja Malaysia 370 orang, Pertahanan Sipil 94 orang, Jabatan Pendaftaran Negara 72 orang, Unit Pencegah Penyeludupan 43 orang, Agensi Anti Narkotika 33 orang, dan SPRM 48 orang.

Ahmad Zahid mengatakan, KDN akan terus bekerja sama dengan kedutaan dan kantor komisaris tinggi negara-negara yang memiliki sumber pekerja asing untuk memfasilitasi penerbitan izin.

"Kita akan mengambil tindakan sesuai rambu-rambu hukum internasional, termasuk yang dituntut Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk menghindari perdagangan manusia," katanya.

Operasi 6P Terpadu akan digelar terus-menerus untuk mendeteksi, menangkap, mendakwa dan mengusir warga negara asing yang melanggar undang-undang keimigrasian, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007.

Kendati demikian, Imigrasi Malaysia bersedia untuk mengabulkan permohonan pekerja asing asalkan mengikut peraturan dan jalur yang benar.

"Walaupun ada pihak menuding Imigrasi telah menyusahkan mereka dengan tidak mengeluarkan izin, saya jamin jika permohonan itu dilakukan sesuai peraturan, kita akan berikan izin.

"Saya berharap masyarakat tidak menggunakan jasa perantara. Sebaliknya langsung saja ke One Stop Centre yang melibatkan kementerian dan departemen untuk mengkonfirmasi pemberian izin berdasarkan sektor," katanya. (*)

Editor: Dodo