Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mediasi Kedua Pemko Batam-PT BAJ Digelar Hari Ini
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 27-08-2013 | 10:22 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
Syafei, Kasi Datun Kejari Batam.

BATAMYODAY.COM, Batam - Gugatan wanprestasi perjanjian kerjasama asuransi PNS Pemko Batam antara Pemko Batam selaku penggugat terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ), dijadwalkan akan digelar mediasi kedua hari ini, Selasa (27/8/2013).

Dijelaskan Syafei, kuasa dari penggugat, yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batam tersebut, mediasi pertama pada Selasa (20/8/2013) lalu. Dimana pihak penggugat tetap mengajukan klaim tunjangan hari tua sebesar Rp115 miliar.

"Waktu itu, pihak tergugat yang diwakili oleh penasehat hukumnya menampung pengajuan kita untuk disampaikan kepada pimpinan PT BAJ," terang Syafei.

Dan pada mediasi hari ini pihak PT BAJ akan memberikan jawaban tentang pengajuan Pemko Batam. "Apakah mereka langsung menerima usulan kita atau menolak, kita lihat saja nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan perdana gugatan wanprestasi oleh Pemko Batam terhadap asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2013).

Dimana hakim ketua Jack Johannis Octavianus mengatakan bahwa pihak-pihak diberikan waktu untuk melakukan mediasi. Dimana kedua pihak sepakat untuk menggunakan hakim Budiman Sitorus sebagai mediator yang ditunjuk selama berlangsungnya mediasi.

"Sesuai KUHAP harus mediasi lebih dulu. Perdamaian bisa terjadi sebelum hakim memutus. Kalau tidak bertemu pendapat, mau perang pendapat ya silahkan. Saat ini Kami belum masuk pokok perkara," tegas Jack.

Editor: Dodo