Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mayoritas Kalapas Tolak Lelang Jabatan Dirjen Pemasyarakatan
Oleh : Redaksi
Senin | 26-08-2013 | 22:04 WIB
Lelang_Jabatan_Dirjen_Pemasyarakatan_Ditolak_DSC_3049_azis_syamsudin.jpg Honda-Batam
Aziz Syamsuddin. (Kredit: dpr.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah Fraksi di DPR RI dan kepala Lembaga Pemasyarakatan menolak rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melelang jabatan Dirjen Pemasyarakatan, pada rapat dengar pendapat secara tertutup, di Gedung DPR RI, Senin tadi.

Alasannya, permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa selesai sporadis karena itu proses pembinaannya harus sesuai undang-undang.

"Mayoritas fraksi dan Kalapas yang hadir menentang kebijakan lelang ini. Alasannya, permasalahan di Lapas tidak bisa selesai sporadis, karena itu proses pembinaannya harus sesuai undang-undang dan berdasarkan sistem yang dibangun," kata Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III RI.

Aziz menambahkan, beberapa pandangan menekankan pemilihan tidak bisa disamakan seperti proses lelang yang dilakukan pada lurah atau camat diProvinsi DKI. Yang pasti, dalam rapat tersebut menguat permintaan agar Kemenkumham membubarkan panitia lelang yang sudah dibentuk. Apalagi, kata politisi dari partai Golkar ini, Komisi III DPR RI belum pernah menerima masukan terkait rencana lelang jabatan Dirjen Pemasyarakatan oleh Kemenkumham.

Sebelumnya, Menkumham, Amir Syamsudin, mengatakan, lelang jabatan Dirjen Pemasyarakatan sebagai salah satu upaya mencari solusi permasalahanan di Lapas. Peluang dibuka seluas-luasnya kepada pihak yang merasa mempunyai kemampuan.

Karena itu, untuk memastikan proses seleksi diketahui publik, Menkumham telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Panitia Seleksi yang terdiri 9 orang yang berasal dari unsur tokoh-tokoh masyarakat dan jajaran Kemenkum HAM, di antaranya Prof Denny Indrayana (Wamenkumham/Ketua), Prof Imam Prasodjo (Pakar UI), Prof Saldi Isra (Pakar Unand), Abdullah Hehamahua (mantan penasehat KPK). (*)

Editor: Dodo