Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah di KPU Batam

Hendriyanto Pertanggungjawabkan Sendiri Laporan Keuangan KPU Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-08-2013 | 18:51 WIB
saksi_ahli_kemendagri.jpg Honda-Batam
Yos Mardi saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi ahli penyelenggaraan pemilu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yos Mardi, mengatakan, seluruh keputusan yang ditandatangani ketua KPU dalam hal penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran harus dilakukan melalui rapat pleno komisioner yang dilengkapi dengan berita acara. Dan jika penandatanganan keputusan dilakukan Ketua KPU secara sendiri, maka hal itu merupakan tanggung jawab pribadinya.  

Hal ini dikatakan Yos Mardi dalam sidang lanjutan pemeriksan saksi dan ahli dalam dugaan korupsi dana hibah di KPU Batam dengan terdakwa mantan ketua KPU Batam Hendriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin(26/8/2013).

"Hal ini sensuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pemilu yang menyatakan pengambilan keputusan KPU, dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU," kata Yos Mardi.

Sedangkan mengenai keuangan dilaksanakan oleh BPKAD melaksanakan pencairan setelah melalui meknisme administrasi dan persetujuan berdasarkan aturan dan keputusan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Yos Mardi juga mengatakan jika semua penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, mulai dari penyusuanan anggaran, pengajuan, pelaksanaan dan pertangung jawaban dilaksanakan secara bersama melalui rapat pleno yang disertai dengan berita acara serta ditandatangani ketua sebagai keputusan KPU.

"Jadi Penggunaa Anggaran KPU adalah seluruh anggota KPU, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekretaris KPU," kata Yos Mardi.

Jika sebuah laporan yang dibahas, diajukan dan dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan sendiri oleh Ketua KPU tanpa berdasarkan rapat pleno serta persetujuan dari seluruh anggota komisioner, dikatakan Yos merupakan keputusan yang tidak sah dan hal itu merupakan keputusan pribadi ketua KPU.

"Karena keputusan KPU bukan keputusan individual, melainkan keputusan kolektif kolegial yang didasari melalui rapat pleno yang dibarengi dengan berita acara terhadap sesuatu hal yang direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Selain saksi ahli, JPU juga menghadirkan satu saksi mantan anggota panitia pengadaan barang dan jasa di KPU Batam, Sugeng Dwi Haryanto. Dalam keterangannya Sugeng mengatakan, dari 20 lebih pelaksanaan tender lelang pengadaan barang di KPU Batam 2010/2011 lalu, dirinya juga jarang diikutkan dalam hal seleksi kontraktor peserta kegiatan, seperti halnya pelaksanaan pembukaan sampul evaluasi, anwijing maupun perubahan pelaksanaan tender proyek di KPU.  

"Saya jarang dan bahkan tidak pernah ikuti dalam pembukaan amplop tender, anwijing, dan perubahan lainnya, termasuk evaluasi penawaran, yang sering melaksanakan adalah ketua panitia proyek," ujar Sugeng. 
 
PNS di Dinas Tata Kota Batam ini juga mengakui sebagai anggota pengadaan dia memastikan sepanjang 2010 pelaksanaan Pilwako Batam, dari 20 lebih tender proyek, dirinya hanya diikutsertakan pada proyek pengadaan surat suara, formulir dan distribusi surat suara yang dimenangkan oleh PT Yos Pelita.

"Dari tiga pelaksanaan yang saya ikuti, ketiga kegiatan itu sudah dilaksanakan proses seleksi tendernya dengan benar, dan setelah pelaksanaan tender selesai, pelaksanaan pengadaan selanjutnya diserahakan pada sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, dalam setiap pelaksaanaan tender proyek kegiatan di KPU, panitia tender selalu berhubungan langsung dengan Sekretaris KPU Batam yakni terpidana Saripuddin Hasibuan, yang memberi dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor.

Usai memeriksa keduanya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada mingggu mendatang dengan agenda memeriksa Hendriyanto selaku terdakwa.    

Editor: Dodo