Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusak Monumen Dipenjara 3 Bulan Plus Tiga Cambukan
Oleh : Redaksi
Senin | 26-08-2013 | 17:51 WIB
vandalisme_singaporean.jpg Honda-Batam
Monumen Cenotaph yang dicorat-coret. (Foto: AsiaOne)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Pemerintah Singapura terkenal disiplin dalam menegakkan aturan. Dalam hal-hal sepele - untuk ukuran di Indonesia - pemberian sanksi tetap diberlakukan secara konsisten.

Dikutip dari Channel NewsAsia, Mohamad Khalid Mohamad Yusop, 33 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan tiga pukulan rotan, hari ini, karena telah mencorat-coret monumen perang Cenotaph. Dia juga diwajibkan untuk membayar S $ 208 atau sekitar 1,8 juta rupiah kepada negara untuk biaya perbaikan.

Yusop telah menggunakan sekaleng cat semprot merah untuk menulis sebuah "X" diikuti dengan kata "Demokrasi" di monumen pada tanggal 23 April malam. Hakim Distrik, Lim Tse Haw, menggambarkan tindakan itu sebagai "sangat anti-sosial" dan "sangat egois".

Mengutip kasus Oliver Fricker, orang asing yang merusak dua gerbong kereta SMRT, bebrapa waktu lalu, hakim juga mengatakan hukum yang ketat Singapura melawan vandalisme sebagian besar bertanggung jawab untuk lingkungan bersih.

Sementara hakim mencatat bahwa biaya perbaikan lebih tinggi dalam kasus Fricker sekitar S $ 11.000, dibandingkan dengan S $ 208 dalam kasus Cenotaph. Hakim menegaskan, faktor utama yang memberatkan adalah perusakan itu dilakukan pada fasilias umum. 

Monumen Cenotaph yang dibangun pada 1922 itu didedikasikan untuk mengenang 124 tentara Inggris yang lahir atau penduduk di Singapura yang tewas dalam Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

"Para prajurit mengorbankan hidup mereka sehingga kita bisa menikmati kedamaian yang kita miliki saat ini," kata hakim Mohamad Khalid. "Dengan tindakan Anda (Yusop), Anda telah menunjukkan rasa tidak hormat yang besar untuk mengenang perang kita mati dan menyakiti perasaan keturunan mereka." (*)

Editor: Dodo