Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuatkan Nilai Rupiah, BI Batam Sarankan Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri
Oleh : Roni Ginting
Senin | 26-08-2013 | 12:22 WIB
aku-cinta-indonesia1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk menguatkan nilai tukar rupiah yang melemah hingga Rp10.800 per dolar AS, dihimbau kepada masyarakat agar tetap mencintai produk dalam negeri, jangan mencintai produk asing.

Disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Batam, Amanlison Sembiring, bahwa masyarakat Batam sifatnya konsumtif. Dimana produk impor tadi target pembelian masyarakat. Konsumtif berkebihan sangat tidak pas, bisa melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Kalau masyarakat konsumtif, saya ingin menyampaikan bahwa konsumtif terukur saja, sehingga tidak memaksakan impor barang dari luar negeri. Konsumtif berlebihan sangat tidak pas, misalkan beli ponsel, sedapat mungkin kita batasi," ujar Amanlison dalam konferensi pers, Senin (26/8/2013).

Selain itu disarankan kepada masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri dalam rangka mengendalikan impor produk konsumtif.

"Masyarakat juga jangan borong dollar ramai-ramai karena akan melemahkan nilai rupiah. Dan tentunya harapan kita nilai tukar rupiah agar normal kembali," tuturnya.

Sedangkan kebijakan BI secara nasional untuk menguatkan nilai tukar rupiah yakni,

1. BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas (TD Valas) yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari (overnight) hingga 12 bulan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di BI.

2. BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi Forex Swap (Swap Valas) bank dengan BI yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

4. BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (Vostro) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham, dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).

5. BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan. Diharapkan, pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang

Editor: Dodo