Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Gatot Winoto Divonis 3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-08-2013 | 18:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rasa penasaran pengunjung yang ingin menyaksikan sidang putusan terhadap Gatot Winoto, berakhir sudah. Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/8/2013) sore tadi.

Majelis Hakim Aji Suryo SH, Lindawati SH dan Iwan Irawan SH, menyatakan Gatot terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ketukan palu hakim membuat raut wajah Gatot muram. Bahkan istri dan anak-anaknya yang ikut menghadiri sidang, menangis.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan, terdakwa Gatot Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menyalahgunakan tugas dan kewenanganya sebagai Plt Sekda sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang pada 2010, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruhum SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Gatot melalui kuasa hukumnya, Iwan Kusuma Putra SH, menyatakan, sangat keberatan dengan putusan majelis hakim. "Oleh sebab itu dengan ini kami nyatakan banding," ujar Iwan.

Sementara JPU Oktoni SH yang menjadi penuntut dalam sidang putusan menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor: Dodo