Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Subkon ASL yang Di-PHK Akhirnya Dapat Pesangon
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-08-2013 | 13:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - 15 buruh sub kontraktor di PT ASL Shipyard yang di-PHK akhirnya mendapatkan pesangon. Hal itu merupakan hasil perundingan yang dilakukan antara buruh dengan manajemen yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Batam, Selasa (20/8/2013) kemarin.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Zarefriadi mengatakan ke-15 buruh yang di-PHK itu 9 buruh dari PT Faras's dan 6 sisanya dari PT Dynamic Overseas.

"Sesuai ketentuan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2004 mereka diberikan pesangon dua kali ditambah upah selama dalamproses PHK," kata Zaref, Rabu (21/8/2013).

Menurutnya hal itu dibayar paling lambat proses pencairan pesangon dan upah buruh yang di-PHK itu ditargetkan ahir bulan  Agustus ini.

Sementara saat disinggung mengenai buruh subkon di PT ASL yang belum pernah menerma gaji sesuai UMK 2013, Zaref enggan menjelaskan.

Seperti diketahui, aktivitas di PT ASL Tanjunguncang lumpuh total setelah ratusan buruh dari dua perusahaan sub kontraktor menggelar aksi pemogokan kerja, Selasa (20/8/2013).

Para buruh subkon dari PT LA Engineering dan PT Fara's ini diketahui mogok lantaran hak mereka belum diberikan oleh dua perusahaan tersebut.

Abrian Saputra, Korlap PT Fara's, dan Leonardo Sinaga Korlap dari PT LA Engineering, yang ditemui di kawasan PT ASL mengatakan, aksi mereka dilakukan untuk menuntut penyesuaian upah sesuai dengan UMK.

"Sejak UMK ditandatangani oleh Gubernur Kepri per Januari kemarin, ratusan pekerja di kawasan ASL masih memperoleh UMK lama," kata Abrian.

Editor: Dodo