Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Pembunuhan, Idawati Pasaribu Diancam Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-08-2013 | 10:33 WIB
penembakan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Idawati Pasaribu, bos ekspedisi di Batam yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Nurmala Dewi Tinambunan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dikatakan oleh Nixon Situmorang kepada BATAMTODAY.COM pada Rabu (21/8/2013), bahwa beberapa waktu lalu Ida Pasaribu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara karena TKP pembunuhan di Patumbak.

"Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan eksepsi oleh kita, namun ditolak oleh hakim maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Niko, panggilan akrab Nixon Situmorang.

Dilanjutkannya, terdakwa Ida Pasaribu dijerat oleh Jaksa Penuntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara junto pasal 338 tentang pembunuhan.

"Didakwa pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP, akan tetapi klien kita tidak ada menyuruh melakukan pembunuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Idawati Pasaribu tersangka kasus pembunuhan Nurmala Dewi Tinambunan melalui kuasa hukumnya Nixon Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Medan, namun belum mendapat jawaban.

"Penangguhan sudah dilakukan, permohonan belum diberikan oleh penyidik," kata Niko, Selasa (19/3/2013).

Editor: Dodo