Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Batu Ampar
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 20-08-2013 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan terhadap Polsek Batu Ampar atas penangkapan dan penahanan Iskandar terdakwa kasus penipuan dan atau penggelapan ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8/2013).

Dikatakan oleh Thomas Tarigan, hakim yang memimpin sidang saat pembacaan putusan mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan prosedur.

"Dimana penyidik Polsek Batu Ampar saat penangkapan terhadap tersangka di Cianjur sudah dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah penahanan berdasarkan laporan korban," kata Thomas.

Ketika tersangka ditahan di Polsek Cianjur telah dilengkapi surat penitipan tahanan yang ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Cianjur. Demikian juga saat tersangka ditahan di Polsek Bandara Soekarno-Hataa karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Batam juga dilengkapi dengan surat penitipan tahanan yang ditandatangani Kanit Polsek Soekarno-Hatta.

"Di persidangan, termohon memberikan bukti surat mulai dari surat tugas, surat penangkapan dan surat penahanan. Sedangkan pemohon tidak bisa memberikan bukti surat," ungkap Thomas.

Sehingga Pengadilan berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tidak sesuai dengan prosedural.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara ditanggung oleh pemohon," tutup Thomas.

Dengan demikian, perkara penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Iskandar dapat dilanjutkan ke tahap persidangan karena berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Batam.

Editor: Dodo