Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Lapas Tanjungpinang Harus Bisa Ubah Perilaku Jadi Lebih Baik
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-08-2013 | 15:55 WIB
17-8_sani_remisi.jpg Honda-Batam
Penyerahan remisi bagi napi Lapas Km.18 Tanjungpinang oleh Gubernur Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani menekankan perubahan sikap dan perilaku pada narapidana di Lapas Km 18 Tanjungpinang, khususnya bagi napi yang memperoleh remisi berupa pengurangan hukuman dan yang bebas pada 17 Agustus 2013.

Hal itu dikatakan Sani dalam amanahnya pada penyerahan remisi kepada 266 napi di Lapas Klas IIA Tanjungpinang, 18 napi Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang dan 57 orang napi di Rutan Klas I Tanjungpinang.

"Orang yang baik bukan tidak pernah membuat kesalahan, tetapi orang yang baik merupakan orang yang berusaha selalu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, warga binaan diharapkan dapat memperbaiki sikap dan perilaku, hingga tidak terjerumus kembali dalam perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Sani juga mengatakan, dalam kehidupan ini, tidak ada yang bisa mengubah diri kita, selain dari pada diri kita sendiri. Bagi napi yang mendapat remisi, hendaknya lebih dapat membuat kebaikan selama pembinaan di lapas, hingga dengan segera dapat memperoleh kebebasan.

"Bagi warga binaan yang dapat resmisi hendaknya dapat berbuat kebaikan, hingga dengan demikian, saudara dapat diterima di tengah-tengah masyarakat," kata Sani.

Dalam HUT-RI ke-68 Tahun 2013 ini, Lapas Klas IIA Tanjunpinang memberikan remisi kepada 266 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 18 orang dan Napi di Rutan Klas I Tanjungpinang 57 orang.

Dari total jumlah Narapidana penerima remisi pengurangan hukuman itu, juga terdapat 8 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas.

Diantara warga binaan yang mendapat remisi bebas itu antara lain, Robi Sugiarso, Khadirun, Anuwar, Usman, Parsinah dan 3 napi lainnya.

Usai penyerahan remisi, gubernur dan pejabat lainnya juga sempat menyumbangkan lagu, dan berjoget ria bersama seluruh narapidana yang memperoleh remisi.

Editor: Dodo