Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terakit Penipuan dan Penggunaan Narkoba, Kanwil Kumham Kepri akan Periksa Marlan Prakas
Oleh : Charles
Rabu | 14-08-2013 | 13:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Kepri, Ohan Suryana, mengatakan akan mendalami dan memeriksa Marlan Prakas, Kepala Pengamanan Lapas Km 18 Tanjungpinang, terkait dugaan asusila, penggunaan narkoba serta penipuan yang dilakukan terhadap Ra, salah seorang wanita asal Jakarta.

Hal itu dikatakan Ohan Suryana kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2013). "Terima kasih infonya, kami akan dalami kebenarannya dengan memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.

Saat itu, Ohan juga mengaku belum dapat memberikan tanggapan secara jauh, menunggu pelaksanaan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dilakukan. "Kami belum bisa memberikan tanggapan, dan hal ini akan kita dalami," ujarnya lagi.

Pada Senin (12/8/2013) lalu, Kasubdit Pelayanan dan Pengaduan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Waskito juga sempat menghubungi BATAMTODAY.COM untuk menanyakan hal ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Jakarta berinisial Ra (24), mengaku ditipu oleh Kepala Pengamanan Lapas Km18 Tanjungpinang, Marlan Prakas. Bukan hanya itu, Ra juga mengaku telah ditiduri oleh Marlan dengan janji imbalan uang.

Hal itu diceritakan Ra kepada BATAMTODAY.COM saat hendak pulang ke Jakarta, belum lama ini. Tanpa menyebut asal muasal perkenalannya dengan Marlan, Ra mengaku datang dari Jakarta dan tiba di Tanjungpinang atas perminataan Marlan sekitar 2 Agustus 2013 lalu.

Wanita yang mengaku sebagai model itu, sebelumnya dijanjikan akan diberikan imbalan uang sebesar 10.000 US Dollar oleh Marlan asalkan dirinya bersedia menemani bersenang-senang di Tanjungpinang dan Batam.

"Saya tiba di Tanjungpinang pada Jumat (2/8/2013) lalu dan saya menginap di Hotel Aston, selama tiga hari, berama dia (Marlan-red)," ujarnya.

Selanjutnya, pada 5 hingga 8 Agustus 2013, Ra dan Marlan mengaku bertolak ke Batam dan menginap di Hotel Panorama selama tiga hari. Di hotel tersebut, Ra mengaku, selain disetubuhi, mereka berdua juga sering menggunakan narkoba jenis shabu dan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Selain dia (Marlan), saya juga digilir dan disetubuhi sejumlah rekan-rekannya secara bergantian," ujar Ra menceritakan.

Namun apa lacur, selama 7 hari menemani Marlan Prakas bersenang-senang, uang 10.000 US Dollar yang dijanjikan tidak diberikan. Bahkan hingga 8 Agustus 2013, Ra yang malamnya mabuk dengan Marlan bersama anggotanya, terpaksa pulang dengan tangan hampa. Parahnya, paspor milik Ra yang sebelumnya disimpan di dalam tas, juga hilang dan diambil saat dirinya mabuk.

"Paspor saya hilang, saya tahu saat mau cek in di Bandara Hang Nadim Batam, ternyata sudah tidak adalagi di dalam tas," katanya.

Akibat paspor hilang tersebut, Ra mengaku sempat menunda keberangkatannya ke Jakarta, dan berinisiatif mau membuat laporan kehilangan di Mapolda Kepri, sekaligus laporan atas penipuan yang dialami. Namun oleh SPK Polda dikatakan, jika laporannya tidak bisa diproses karena tidak ada orang atau saksi yang melihat peristiwa pencabulan serta hilangnya paspor yang dimiliki.

Marlan Bantah Tudingan Ra


Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Km 18 Tanjungpinang, Marlan Prakas membantah, kalau dirinya menipu Ra. Sebaliknya, Marlan menuding Ra mau memerasnya. Hal itu dikatakan Marlan kepada BATAMTODAY.COM saat diknfirmasi melalui ponselnya.

"Tidak benar saya menipu dia, semuanya itu fitnah, yang sebenarnya perempuan itu yang telah menjebak dan melakukan pemerasan terhadap saya," kata Marlan.

Ditanya mengenai pencabulan yang dilakukan dengan rekan-rekannya serta pengambilan paspor dan penggunaan narkoba jenis shabu, Marlan menegaskan, kalau itu fitnah keji yang dibuat oleh Ra terhadap dirinya.

"Astaghfirullah, demi Allah demi Rasulullah, kafir saya kalau apa yang dituduhkan itu benar," tegas Marlan membantah keterangan Ra.

Selain itu, Marlan juga mengatakan, jika media mau info yang sebenarya, agar datang menemui dirinya di kediamannya, Komplek Lapas Km 18 Tanjungpinang.

Editor: Dodo