Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Data ke Kejari, KPK Diduga Bidik Tersangka Lain Kasus Bansos Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 05-08-2013 | 14:56 WIB
kpk.jpg Honda-Batam
Kantor KPK.

BATAM, batamtoday - Permintaan data kasus korupsi dana Bansos Batam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejari Batam diduga untuk membidik tersangka lain kasus yang telah mengantarkan Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris ke balik jeruji.

Meskipun dua orang terdakwa kasus Bansos Batam telah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sepertinya penyelidikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak lantas berhenti.

Hal tersebut dapat dilihat ketika institusi super body tersebut kembali meminta berkas Erwinta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis, (1/8/2013) lalu.

Informasi tersebut diperoleh ketika seorang staf Kejaksaan Negeri Batam sedang membungkus berkas surat yang sangat tebal dengan alamat tujuan kantor KPK.

"Ini saya mau ngirim berkas Erwinta diminta sama KPK," kata seorang staf di Kejari Batam kepada batamtoday.

Ketika ditanya kenapa KPK meminta berkas Erwinta padahal telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman, staf tersebut mengatakan sama sekali tidak tahu.

"KPK minta, ya kita kirim secepatnya," ujarnya.

Editor: Dodo