Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Agung Minta Kejati Kepri Jelaskan Penanganan Kasus Korupsi ke Publik
Oleh : Charles
Kamis | 01-08-2013 | 14:18 WIB
jaksa_agung_basrief_arief.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung RI Basrief Arief.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Agung RI Basrief Arief memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepri, agar dapat menjelaskan proses penanganan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan selama ini di Provinsi Kepri.

Hal itu dikatakan Basrief kepada wartawan, menanggapi masih banyaknya proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan Kejati Kepri namun hingga saat ini masih mengendap,  Rabu (31/7/2013).    

"Untuk transparansi kinerja kejaksaan, sejumlah tunggakan kasus itu harus dipaparkan Kejaksaan Tinggi kepada publik, dan hal itu akan saya perintahkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri," tegas Basrief. 

Dalam kesempatan itu, Basrief juga sempat bertanya kepada wartawan, kasus-kasus apa saja yang hingga saat ini tidak dituntaskan Kejaksaan Tinggi Kepri yang dijawab media dengan menyebutkan sejumlah kasus tersebut seperti, dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri 2007-2009 ke Yayasan Pendidikan Provinsi Kepri (YPPKR) dalam membiayai pendirian dan operasional UMRAH, dugaan korupsi pengemplangan dana kredit dengan agunan fiktif senilai Rp23 miliar di BNI dan BRI, dugaan korupsi dana peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai Rp1,2 miliar di dari APBD Provinsi Kepri termasuk hasil supervisi KPK terhadap keterlibatan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam dugaan korupsi dana Bansos Kota Batam serta sejumlah kasus lain-nya.     
  
"Ya, tetapi dari sejumlah kasus itu bukan tidak ada tindak lanjut dan semua itu harus ditindaklanjuti. Dan kalau juga saat ini sedang berjalan, tentu masih dilakukan pengumpulan alat buktinya,dan jika pengumpulan alat bukti belum selesai, saya kira hal itu belum dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Basrief lagi.

Namun demikian, dalam kesempatan itu Basrief juga mengatakan akan memerintahkan Kejati Kepri dan jajarannya, guna menindak lanjuti dan menjelaskan proses hukum kasus tersebut kepada publik. 

Editor: Dodo