Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Istri Siri, Indrawan Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 31-07-2013 | 14:06 WIB

BATAM, batamtoday - Muhamad Indrawan Fitroni alias Yadi akan mendekam penjara selama satu tahun enam bulan setelah Majelis Hakim PN Batam memutuskan dirinya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Azrina, istri sirinya hingga babak belur.

Di persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Thomas Tarigan pada Rabu (31/7/2013) saat pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Adapun hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan serta belum pernah berurusan dengan hukum. Hal yang memberatkan karena akibat perbuatannya menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Atas perbuatan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata Thomas.

Usai pembacaan vonis, Yudi terlihat hanya tertunduk lesu dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto yang mengatakan pikir-pikir.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/3/2013), Yadi menemukan istri sirinya baru keluar dari salah satu diskotek yang berada di kawasan Nagoya.

Emosi Yadi memuncak, lansung memukuli wanita yang sudah dua tahun bersamanya itu, pada bagian wajah secara bertubi-tubi dan mencekik leher.

Editor: Dodo