Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Mio, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 30-07-2013 | 15:42 WIB
tersangka_bersebo.jpg Honda-Batam
Torkis dan Rano, dua pelaku curanmor yang dibekuk aparat Polsek Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Torkis Siregar (36) dan Rano (24), dua  pelaku curanmor yang sering beraksi di wilayah Nagoya, Selasa (23/7/2013). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J BP 5134 IE hasil kejahatan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan, yang berhasil menangkap pelaku Rano di daerah Perumahan Happy Garden.

"Dari tangan Rano, anggota mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J hasil curian," kata Aris, Selasa (30/7/2013).

Sepeda motor curian itu, sengaja disembunyikan di sebuah rumah di kawasan tersebut, warga yang curiga lantas melaporkan kejadian tersebut dan petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

"Hasil pengembangan, kami berhasil membekuk pelaku Torkis di depan Diskotik Sphink," lanjutnya.

Penangkapan itu, lanjut Aris, berdasarkan siasat anggotanya yang memancing pelaku untuk keluar dari tempat persembunyiannya.

"Sindikat ini biasa beraksi jika mendapat pesanan, makanya kami pancing pelaku Torkis keluar dengan mengatakan ada yang hendak memesan motor," jelas Aris.

Adapun sepeda motor curian tersebut adalah milik korban Muhammad Hidayat, warga Rusun Kampung Utama, Lubuk Baja yang dicuri pelaku pada Senin (22/7/2013) sekitar pukul  4.00 WIB.

"Ketika beraksi, Torkis bertugas sebagai eksekutor sedangkan Rano memantau situasi. Mereka menggunakan obeng untuk melakukan aksinya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Editor: Dodo