Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Pindah Agama Tanpa Sepengetahuan Ibu Melanggar Konstitusi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 26-07-2013 | 21:39 WIB

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia di negara bagian Kedah memutusan, memindahkan anak ke agama Islam tanpa sepengetahuan ibunya, melanggar konstitusi.


Keputusan ini menjadi penting karena akan memecahkan masalah yang dihadapi anak-anak dari pasangan muslim dan nonmuslim yang bercerai, seperti dilaporkan wartawan BBC, Jennifer Pak dari Kuala Lumpur.

Kasus dalam keputusan di Kedah terkait sepasang suami istri beragama Hindu yang bercerai empat tahun lalu. Ayahnya kemudian pindah agama menjadi Islam dan diam-diam juga menjadikan anaknya memeluk Islam sehingga mendapat hak mengasuh anak melalui pengadilan Islam.

Penasehat hukum mengatakan, cara itu merupakan taktik yang sering ditempuh oleh pria, yang yakin akan bahwa peluangnya lebih tinggi untuk mendapat hak mengasuh anak melalui pengadilan Islam dibanding pengadilan sipil.

Keputusan yang menegaskan bahwa hak pemindahan agama tidak sah karena tidak sepengetahuan ibunya disambut baik oleh pemeluk agama minoritas di Malaysia. Selama ini, kelompok agama minoritas di Malaysia merasa mereka mendapat perlakuan yang tidak menguntungkan di sana.

Selama ini kasus-kasus tentang pengasuhan anak dari pasangan yang bercerai memicu semacam persaingan antara pengadilan Islam dan sipil. Jadi kemungkinan akan ditempuh kasasi atas keputusan terbaru di Kedah dan sekaligus memicu kembali ketegangan antar pemeluk agama. (*)

sumber: BBC