Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Pencemaran Nama Baik Soal Pungli di Pasar Ikan Dicabut
Oleh : Charles
Kamis | 25-07-2013 | 11:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus pencemaran nama baik terkait pungutan liar di Pasar Ikan Tanjungpinang resmi dicabut oleh Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Makmur Bersatu, Eva Amelia atas terlapor Alisah.

Namun ironisnya, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu yang ditanya mengenai hal ini mengaku tak tahu pencabutan laporan tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku kalau hingga saat ini belum memeriksa sejumlah tunggakan LP kejadian dengan alasan masih fokus pada pembenahan personil serta pelaksanaan kegiatan harian polsek di wilayah hukum-nya.

"Untuk Laporan saya belum tahu, dan belum memeriksa, karena saya juga baru berapa hari menjabat disini," kata Wahyu, kemarin.

Wahyu kemudian memanggil anggotanya dan diketahui laporan atas nama Eva Amelia dengan Nopol LP.07/V/2013/Kepri. Reskrim.TPI itu telah dilakukan pencabutan.

Pencabuatan dilakukan Eva dengan surat nomor 274/Dir-TMB/V/2013 PT Tanjungpinang Makmur Bersama pada 28 Juni 2013 dengan perihal Pemutusan Hubungan Kerja atas Atas Nama Alisah dan Pencabutan.

"Dalam surat, ini, dikatakan bahwa permasalahaan pencemaran nama baik, atas pemungutan dana pada lapak dan kios meja di Pasar Ikan, sudah sesuai prosedur dan memang surat perjanjian dibuat sudah sesuai dengan semestinya, kendati memang pemungutan sewa dilakukan secara sendiri oleh Alisah tanpa diberitahukan pada Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama," ujar anggota Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas surat tersebut, selanjutnya Polsek Tanjungpinang Kota menyatakan laporan itu secara resmi dilakukan pencabutan dan proses hukumnya dihentikan karena ada penyelesaian secara internal dengan pemecatan yang dilakukan pada terlapor.

Kapolsek Pilih Dahulukan Pengusaha Bauksit Ketimbang Wartawan

Sebelum mendapat keterangan mengenai pencabutan kasus tersebut, para wartawan sempat dibuat jengkel dengan sikap AKP Wahyu. 

Kejengkelan itu berawal dari lamanya Kapolsek memberikan konfirmasi dengan alasan sedang melaksanakan ibadah. Alasan tersebut bisa dimaklumi wartawan namun harus menunggu hingga sekian lamanya.

Tiba-tiba, di tengah lamanya menunggu, datanglah seorang pengusaha tambang bauksit masuk yang dibawa oleh seorang anggota Polisi. Secara-tiba-tiba Kapolsek yang saat itu baru menunaikan ibadah langsung selesai dan pengusaha tambang yang mengaku mau menghadap dan memperkenalkan diri itu langsung masuk.

Editor: Dodo