Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU KKG Tak Akan Bertentangan dengan Adat dan Agama
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2013 | 15:25 WIB
sayed_ruu_gender.jpg Honda-Batam
Ketua Panja RUU KKG Sayed Fuad Zakaria.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dipastikan tidak akan bertentangan dengan adat dan agama. Demikian disampaikan Ketua Panja RUU KKG Sayed Fuad Zakaria.

"Ada pasal soal tidak ada paksaan dalam melakukan pernikahan dan jumlah anak. Ini kita pending dulu sebab bertentangan dengan UU Perkawinan dan program Keluarga Berencana (KB)," kata Sayed, Rabu (24/7/2013).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, pasal tersebut bisa disalahtafsirkan. Misalnya, bisa saja ditafsirkan ada gadis yang akan menikah dengan lelaki pemabuk, tapi orang tuanya tidak boleh menghalang-halangi. Karena itu, pasal yang menimbulkan kontroversi akan dipending. "Bukan dicabut," katanya.

Sebab, lanjut Sayed, dalam masa sidang berikutnya akan dibahas lagi. Pembahasan juga akan mengundang banyak pakar dan tokoh. "Memang tadinya kami harap masa sidang ini bisa selesai, sehingga bisa diharmonisasi di Baleg. Tapi ternyata tidak sampai juga," ujarnya.

Sumber: Jurnal Parlemen