Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekspose KPK Soal Kemenhut Out of Date
Oleh : Tunggul Naibaho
Sabtu | 04-12-2010 | 13:42 WIB

Jakarta, batamtoday - Ekspose KPK soal inefisiensi di Kementrian Kehutanan (Kemenhut) dan soal kerawanan tindak pidana korupsi dalam pengeloaaan hutan adalah masalah yang sudah usang alias out of date. Hutan yang kita miliki hanya di atas peta tetapi tidak demikian dalam kenyataanya.

"Itu sudah usang, out of date. wong, dari dulu Menteri Kehutanan kita tidak pernah lakukan legal audit," ujar Dr Bob Sadino, SH,MH kepada batamtoday pertelepon Sabtu (4/12).

"Hutan kita hanya ada di atas kertas, di dalam peta, tapi kenyataanya yang menikmati siapa? Lalu sudah berapa banyak kerugian negara akibat kita tidak becus mengelola hutan kita." tandas pakar hukum Kehutanan dari UNPAR Bandung ini dengan disertasinya, 'Hambatan Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Pengelolaan Hutan di Indonesia'.

Hal ini disampaikan Bob Sadino menanggapi ekspose yang dilakukan M Jasin, Wakil Ketua Bidang Pencegahan. Ekspose dilakukan kemarin, Jumat (3/12) bersama dengan Menteri Kehutan Zulkifli Hasan.

M Jasin mengngkapkan adanya kerentanan tindak pidana korupsi akibat dari ketidakpastian hak, ruang investasi dan lemahnya regulasi, dan tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan.

KPK menunjuk 17 titik kelemahan dari sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang rawan tindak pidana korupsi yang terdiri dari aspek regulasi (9), kelembgaan (3), tata laksana (4) dan menejemen (1).

Disamping itu juga ditemukan kerugian negara akibat inefisensi di Kemenhut sebesar Rp 452,4 miliar, dan potensi inefisiensi sebesar Rp 339,2 miliar.

Harmonisasi Regulasi

Menyangkut temuan KPK tersebut, Bob sadino menilai, Menteri Kehutan harus melakukan update dan revisi atas keseluruhan regulasi yang ada agar pemetaan hutan menjadi real dan juga terjadi harmonisasi regulasi dalam pengelolaan hutan.

"Tidak bisa soal hutan dibuat suatu aturan tunggal untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia, karena setiap daerah dan setiap kawasan hutan memiliki karateristik sendiri-sendiri,"ujarnya.

"Jika tidak dilakukan revisi, maka akan selalu terjadi benturan kepentingan baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masayarakat yang ada di sekitar hutan," tegas Bob Sadino.

"Sebagai contoh, di Sumut, baik itu Asahan atau Mandailing Natal, baru tahun 2005 ditetapkan sebagai kawasan hutan, padahal jauh sebelum itu sudah ada masyarakat yang tinggal disana," ujarnya. 

Ketika ditanyakan apa tujuan KPK melakukan ekspose tersebut, alumnus FHUI ini mendukung tindakan KPK yang melakukan supervisi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun menurutnya tetap saja hal itu aneh, karena menurutnya, jika ingin bicara soal korupsi, secara teorikan haruslah teridentifikasi terlebih dahulu kekayaan negara itu, dan jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan maka akan dapat dihitung berapa kerugian negara.

"Wong hutanya saja belum jelas identifikasinya, berapa nilainya, koq sudah lompat bicara soal korupsi." cetus Bob pedas.

"Sebagai contoh, kawasan hutan di Riau dan juga di Kepri, kan belum diidentifikasi secara pasti mengenai batas-batasnya, bagaimana pengalihanya, siapa yang berhak, karenaya masih bisa hal itu dilihat sebagai 'hutan belantara', kan begitu," katanya memberi contoh.

"Lalu bagaimana kita mau bicara soal korupsi kalau terjadi pemanfaatan hutan disitu" ujarnya.

 

Jadi menurut saya, Menteri Kehutanan harus segera melakukan, update dan revisi aturan (bidang regulasi), Pembenahan Sistim Perijinan dengan Good Governance (Kelembagaan), dan introspeksi (SDM), dan juga melakukan Legal Audit.