Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ada Hangky Pangky Antara Suryanti dengan Kejati Kepri

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Rudin Walikota Tanjungpinang
Oleh : Surya
Selasa | 23-07-2013 | 12:24 WIB
ahmad_yani1.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani

JAKARTA, batamtoday - Komisi III DPR akan meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membuka  kembali perkara dugaan korupsi rumah dinas (rudin) walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2012 senilai Rp 3,5 miliar, yang telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).


Komisi III menilai terbitnya surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) kasus tersebut, diduga ada 'hangky pangky' (perselingkuhan)  antara Kejati Kepri dengan Suryatati A Manan, mantan Walikota Tanjungpinang sebagai pihak yang berperkara.

"Indikasinya sangat jelas dari awalnya ditemukan unsur pidananya dengan menggunakan UU Tipikor, yang kemudian disertai dengan pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tetapi kemudian dikatakan tidak ditemukan cukup bukti dengan mendasarkan pada PP 109 Tahun 2000 dan Permendagri No.73  Tahun 2010," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Yani menilai bergesernya alibi dari ditemukan perbuatan melawan hukum, menjadi tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus perkara Rudin mantan Walikota Suryatati A Manan dan Wakil Walikota Edward Murshali 2008-2012, karena tidak menggunakan UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyelidikannya.

"Kita menduga ada hangky pangky, ada permainan busuk antara pihak yang berperkara dengan oknum di Kejaksaan Tinggi Kepri. Apa bener tidak tercukupi dua alat bukti dan tidak ditemukan unsur pidananya, jika diterapkan UU Tipikor. Pengembalian uang itu, harusnya makin memperkuat terjadi pidana korupsi," katanya.

Karena itu Komisi III DPR akan meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membuka kembali kasus tersebut, dan mencabut SP3 perkara dugaan korupsi  Rudin mantan Walikota Suryatati A Manan dan Wakil Walikota Edward Murshali 2008-2012 senilai Rp 3,5 miliar.

"Kita akan tanyakan, kita akan surati Jaksa Agung agar menarik kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. KIta minta Jaksa Agung membuka kembali kasus tersebut agar diadakan  gelar perkara kasus tersebut di Kejaksaan Agung," katanya.

Selain itu, kata Yani, Komisi III DPR juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena melibatkan kepala daerah dan nilai diatas Rp 1 miliar. "Kita juga akan minta KPK turun tangan menangani kasus ini, termasuk kita minta untuk mengawasi oknum-oknum di Kejaksaan Tinggi Kapri yang telah menerbitkan SP3 tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Setelah lama gamang, akhirnya menjelang Ramadhan tahun ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH bersama timnya mengakui kalau pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012 Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Hal itu dikatakan Elvis kepada batamtoday ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).

Elvis mengatakan alasan penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas wali kota ini didasari pada pendapat dua pakar atau ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Pendestain Tarigan dan pakar serta ahli hukum pidana Prof Dr Alfi Syahrin dari USU juga yang menyatakan penganggaran dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012, belum ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada unsur melawan hukum.

"Unsur kerugian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasian dan pencairan dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD. Demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi," kata Elvis.

Elvis menjelaskan menurut Pendestain Tarigan, pengalokasia dan penggunaan pemeliharaan dana pemeliharaan renovasi rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang tata cara pembahasan APBN/APBD 2011.     
 
Pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan, tambah Elvis , hakekatnya merupakan proses hukum dalam mencari peristiwa pidana. Dan dengan adanya keterangan dua pakar yang mengatakan belum ditemukannya unsur pidana, maka tim Penyidik Kejati Kepri berkesimpulan kalau dalam kasus itu, belum ditemukan peristiwa pidana hingga proses penyelidikan kasus tersebut ditutup.

Hal ini, dibarengi dengan pendapat ahli pakar pidana umum Alfi Syahrin yang menyatakan, sesuai dengan aturan KUHAP, proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksan merupakan sebuah proses dalam mencari ada tidaknya sebuah peristiwa pidana.

Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur melawan hukum dan peristiwa pidananya, maka penyidik meningkatkan prosesnya ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Demikian juga, proses penuntutan di Pengadilan dengan menetapkan seseorang yang dituntut menjadi seorang terdakwa dan setelah divonis majelis hakim, status yang bersangkutan menjadi terpidana.

"Kaitannya dengan Pasal 4 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Justru kami bertanya, siapa pelakunya dalam dugaan korupsi ini, wong upaya kita menemukan terjadinya tindak pidana dan unsur melawan hukum saja belum ada, bagaimana kami menetapkan pelaku?," sebut Elvis.

Dari penyelidikan, yang dilakukan Kejaksaan dengan memanggil sejumlah saksi, kata Elvis, pelaksanaan dana pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, secara laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan oleh PA,PPK dan PTPK sesuai dengan kegiatan DPA yang ada di APBD 2008-2012, dan hal itu dibuktikan dengan Surat Pertangungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan.

Dalam hal pelaksaanaan pertanggungjawaban pengucuran dana, secara yuridis hukum sesuai dengan pendapat pakar hukum tata negara sudah sesuai dengan mekanisme.

Editor: Surya