Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT RIT Batam Pekerjakan TKA di Luar Ketentuan
Oleh : Gokli
Kamis | 18-07-2013 | 21:03 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Rock International Tobacco diduga melanggar aturan. Sebab, puluhan TKA asal China tersebut dipekerjakan sebagai operator dan teknisi biasa yang masih di bawah level pekerja Indonesia.

Dari 38 TKA di PT RIT, sekitar 20-an orang diantaranya bekerja sebagai operator dan teknisi biasa. Hal ini diungkapkan oleh para buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.

Idris salah seorang buruh mengatakan, level pekerjaan yang dikerjakan oleh orang asing di PT RIT seharusnya bisa dikerjakan oleh orang lokal atau orang Indonesia. Namun, manajemen lebih mengutamakan TKA asal China itu.

Pria yang sudah bekerja selama delapan tahun di perusahaan itu mengatakan, enam orang TKA di PT RIT hanya mengoperasikan mesin hardpacker (mesin pembuat bungkus rokok). Padahal, mesin tersebut masih bisa dioperasikan oleh tenaga kerja lokal atau Indonesia.

"Kerjaan kami sama teknis hardpacker, bahkan TKA itu masih jauh di level kerja saya. Seharusnya TKA di Indonesia sebagai tenaga ahli, bukan malah buruh kasar," kata dia, Kamis (18/7/2013) siang.

Dari 38 TKA, lanjut Idris, paling belasan orang yang bekerja sesuai dengan aturan yakni tenaga ahli. Selebihnya, TKA itu bekerja persis dengan apa yang dikerjakan oleh pekerja lokal lulusan SMA.

Para buruh itu menduga, selain menyalahi aturan penempatan posisi kerja, para TKA itu juga diduga menyalahi Izin Mepekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam hal ini izin tinggal dan pembayaran retribusi.

"Dagangan kami pekerja asing itu menyalahi aturan," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Patar Pakpahan, mengakui adanya TKA di PT RIT. Namun, TKA itu katanya setelah mereka periksa memiliki izin yang lengkap dan telah membayar retribusi.

"Memang ada 38 TKA di PT RIT. Hasil pemeriksaan kita mereka memiliki dokumen yang lengkap," sebutnya, pada saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) di ruang Komisi IV DPRD Batam.

Tetapi dari hasil keterangan para buruh di perusahaan tersebut, TKA itu telah melanggar UU no 13 tahun 2003, pasal 42 dan 46. Juga melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2012, tentang jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA.

Editor: Dodo