Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PT RIT Ngotot Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Gokli
Kamis | 18-07-2013 | 18:23 WIB

BATAM, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara buruh dengan manajemen PT Rock International Tobacco (RIT) tidak menemukan solusi. Pihak manajemen ngotot menempuh jalur hukum dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Direktur PT RIT, Zhu Guang melalui penerjemahnya mengatakan hasil keputusan PHI akan mereka jalankan sepenuhnya. Sebab, perselisihan antara buruh dengan PT RIT sudah berlarut-larut.

"Saya berharap perselisihan ini diselesaikan melalui PHI," kata dia, Kamis (18/7/2013) usai RDP di ruang Komisi IV DPRD Batam.

Terkait revisi kontrak sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen, Zhu Guang mengatakan tak mengetahui. Jika hal itu benar, dia meminta buruh untuk dapat menunjukkan bukti kontrak tersebut.

Menanggapi peluang kecil itu, Zebulon perwakilan buruh mengatakan mereka akan mendatangi rumah HRD lama, Nur yang sudah dua bulan keluar dari PT RIT. Sebab, Nur disebut mengetahui semua permasalahan itu dan memiliki bukti kontrak kerja buruh yang direvisi secara sepihak.

"Kami akan coba peluang itu, mudah-mudahan Nur masih pengang kontrak kerja yang direvisi itu," harap dia.

Menyelesaikan perselisihan lewat PHI adalah hal yang paling sulit dijalankan buruh. Sebab, waktu yang tidak singkat dan tempat yang berada di luar kota Batam. Jelas, hal ini akan memperlemah buruh, disamping biaya juga masalah waktu yang tersita.

"Kalau PHI di Batam tak jadi masalah. Tapi, kami akan tetap berjuang demi hak-hak buruh di PT RIT yang tertindas," akunya.

Editor: Dodo