Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT RIT Korban Penipuan Manajemen
Oleh : Gokli
Kamis | 18-07-2013 | 18:15 WIB
rdp_rit.jpg Honda-Batam
(Foto" Gokli/batamoday)

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh yang bekerja di PT Rock International Tobacco (RIT) mengaku ditipu oleh pihak manajemen. Pasalnya, kontrak kerja yang mereka tandatangangan tak diizinkan untuk dibaca dan juga salinannya tak pernah diberikan.

Hal ini terungkap saat dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/7/2013) sekitar pukul 14.00 WIB antara buruh, manajemen, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan anggata Komisi IV.

Menurut keterangan salah seorang buruh, Idris, mengatakan ratusan buruh di perusahaan tersebut sudah banyak mengalami tiga kali kontrak. Namun, sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak ketiga pihak manajemen tak pernah memberikan salinannya.

"Kita disurah tandatangan saja dan langsung kerja. Salinannya juga tak pernah diberikan," kata dia, dalam RPD itu.

Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, buruh yang mengalami perpanjangan kontrak sampai dengan dua kali harus diangkat menjadi buruh permanen. Untuk memperjuangkan status itu, buruh di PT RIT melakukan aksi mogok dan berkali-kali mediasi.

"Pada akhirnya, buruh dan manajemen membuat Perjanjian Bersama (PB). Tetapi belakangan PB tidak dijalankan oleh pihak manajemen," kata dia lagi.

Ditambahkan, Zebulon buruh lainnya, setelah PB dibuat dan disepakati. Pihak menajemen secara sepihak merevisi kontrak buruh. Awalnya kontrak tiga bulan tiba-tiba berubah menjadi enam bulan, sembilan bulan, bahkan ada yang sampai 15 bulan.

Akibat revisi kontrak sepihak tersebut, lanjut Zebulon pihak manajemen dapat berdalih untuk tidak menjalankan PB dan mengahiri kontrak puluhan buruh lainnya.

"Kami minta supaya apa yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja dijalankan di PT RIT. Status buruh diperjelas, yang sudah layak permanen segera dipermanenkan," jelasnya.

Direktur PT RIT, Zhu Guang yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan supaya perselisahan dengan buruh diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keputusan PHI akan mereka jalankan sepenuhnya.

"Kalau diputuskan harus dipermanenkan, kami akan permanenkan. Kami akan jalankan keputusan PHI sepenuhnya," aku dia, melalui seorang wanita yang menjadi penerjemah.

Ia menambahkan, sampai dengan putusan PHI ada, buruh di PT RIT bekerja seperti biasa. Sebab, yang menjadi mitra kerja mereka sudah mengurangi kontrak kerja lantaran suasana tidak kondusif di perusahaan.

Sampai dengan pukul 16.30 WIB, RDP masih berlangsung di ruang Komisi IV. Revisi kontrak kerja buruh yang dilakukan sepihak oleh pihak menajemen belum diakui. Pimpinan rapat, Ketua Komisi IV Riki Syolihin juga belum membuat kesimpulan.

Editor: Dodo