Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kaburnya Napi dari Tanjung Gusta dan Baloi

Patrialis Nilai Napi Putus Asa Tak Dapat Remisi
Oleh : Surya
Kamis | 18-07-2013 | 17:37 WIB
patrialis_akbar.jpg Honda-Batam

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar

JAKARTA, batamtoday - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi dengan kaburnya narapidana (napi)i di LP Tanjung Gusta, Medan dan LP Baloi Batam, akibat para napi sudah putus asa dengan kondisi Lapas yang tidak memadai dan tidak layak.


Ditambah lagi mereka juga putus asa dengan PP No.99 tahun 2012 karena tak akan mendapat remisi baik menjelang hari raya Idul Fitri 1434 H maupun pada 17 Agustus 2013 mendatang, sehingga mereka memilih kabur.

"Mereka kabur karena putus asa tak akan dapat remisi dan akibat kondisi Lapas yak over kapasitas, dan tak layak. Padahal, Napi itu sama dengan kita semua yang harus diperlakukan secara manusiawi. Tak ada diskriminasi. Apalagi air, makan, WC, kamar tidur, listrik dan sebagainya bermasalah dan tak layak," tegas Patrialis di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Untuk itu mantan politisi PAN ini berharap Komisi III DPR RI komunikasi dengan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin untuk merevisi PP No.99 tahun 2012 tersebut, disamping tak punya aturan peralihan kapan berlakunya tidak jelas, dan apalagi berlaku surut.

"Ini mengerikan bagi Napi terutama menjelang Idul Fitri dan 17 Agustus 2013 ini. Juga pentingnya perbaikan-perbaikan Lapas agar layak dan memadai bagi Napi itu sendiri," ujarnya.

Menurut Patrialis semua Napi itu berhak mendapat remisi, pengurangan pidana, pengurangan hukuman, asimilasi, cuti, dan bebas. Dalam kasus Napi Narkoba misalnya, kalau tak terlibat jaringan pengedar internasional atau justice collaborator, maka semuanya berhak mendapat remisi.

"Yang tak dapat remisi itu kalau terlibat justice collaborator. Seharusnya menteri yang datang itu ke Lapas itu mnyelesaikan masalah dan membina Napi, dan bukan marah-marah," tambahnya.

Faktanya lanjut Patrialis, hanya akibat administrasi yang buruk, Napi yang seharusnya keluar dalam satu, dua, dan tiga bulan ke depan ternyata tertunda. Selain itu katanya, anggaran perbaikan Lapas itu tidak dari APBN-P, juga tidak dilelang, melainkan dengan sistem multiyears,  tak berlaku setahun, tapi minimal lima tahun agar perbaikan pembangunan Lapas itu tak tertunda.

 "Kalau menunggu APBN-P, selama belum diputus, maka rencana perbaikan itu akan tertunda,” pungkasnya.

Editor: Surya