Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Singapura Diadili Karena Tak Bayar Gaji Karyawannya
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-07-2013 | 16:13 WIB
supreme-court-447624.jpg Honda-Batam
(Foto: Channel News Asia)

SINGAPURA - Tiga direktur perusahaan didakwa di Pengadilan Subordinasi pada Kamis (18/7/2013) karena tidak membayar gaji karyawannya. Sementara pengusaha lainnya didakwa karena memberikan informasi palsu kepada Departemen Tenaga Kerja Singapura (Manpower Ministry, MOM).

Seperti yang ditulis The Straits Time, dua dari mereka yang dituduh adalah pasangan suami istri. Ong Je Au Leang diduga berutang sekitar $35.000 dolar kepada delapan karyawan perusahaan penerbitan RPM Media, dan $3.000 dolar kepada salah satu karyawan Apex Media Pte Ltd. RPM Media diselidiki oleh MOM setelah gagal membayar tunggakan gaji meskipun ada perintah dari Komisioner Tenaga Kerja.

Istri Ong, Oi Leng Li, adalah direktur Eventus Inc Marketing Pte Ltd, yang diduga berutang hampir $2.500 untuk gaji satu orang karyawan. Dia sebelumnya dihukum karena pelanggaran serupa pada tahun 2012 sebagai direktur dua perusahaan lain, MMX Publishing dan Media Boys Pte Ltd.

Direktur ketiga, Borhan Bin Saini, diduga gagal membayar gaji kepada karyawan di dua perusahaan, WellCare Medis & Executive Concierge Services Pte Ltd, dan WellCare Travel & Tours Pte Ltd. (*)

sumber: The Straits Time