Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pelaku Masih DPO

Sindikat Pencuri Laptop Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 12-04-2011 | 15:14 WIB
sindikat2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Curi Laptop - Empat tersangka pencurian laptop saat diekspose Satuan Reskrim Polresta Barelang, Selasa, 12 April 2011.

Batam, batamtoday - Sindikat pencurian laptop di Batam ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang). Dua orang pelaku merupakan residivis kepolisian atas kasus pencurian dan seorang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Batu Ampar.

Keempat orang sindikat Haryadi (18), M Ramdani (18), Rico (17) dan Argo (22) dibekuk di dua tempat berbeda, Sabtu, 9 April 2011 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari berdasarkan hasil pengembangan polisi dan laporan korban.

"Tersangka Haryadi dn Argo kita bekuk di tempat kostnya di belakang Hotel Planet," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan, Selasa, 12 April 2011 di ruang kerjanya.

Aries menambahkan, setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka akhirnya polisi menangkap tersangka Dani di kostnya di daerah Jodoh. Terakhir polisi menangkap tersangka Rico di rumahnya di kawasan Ruli Bukit Senyum.

"Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan dua orang penadah dan barang bukti empat buah laptop dan dua buah handphone," lanjut perwira Akpol angkatan 1997 ini.

Saat ditangkap, lanjut aries, polisi hanya mengamankan dua buah handphoe dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan para tersangka akhirnya dua orang penadah berinisial Vi dan MY turut diamankan.

"Dari Vi kita amankan tiga laptop dan sebuah laptop dari MY," terangnya.

Namun polisi masih terus mencari tiga orang tersangka lainnya dari sindikat ini, ketiga tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang dan dalam waktu secepatnya akan segera ditangkap.

"ET otak pelaku masih terus kita buru," kata mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini.

Empat buah laptop tersebut adalah hasil kejahatan sindikat ini di dua tempat berdasarkan laporan korban. Aksi pertama sindikat ini terjadi di Perumahan Puri Malaka blok K/32 Sekupang, dari tempat itu korban Desi Habiba Utami (22) harus kehilangan tiga buah laptop miliknya.

Sedangkan sebuah laptop dicuri sindikat ini milik korban Delpina (35) warga Komplek Sumber Agung blok H/14 Batu Ampar harus kehilangan sebuah laptop merk Compaq, Jumat, 25 Maret 2011 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, menurut keterangan Argo, salah satu pelaku bahwa uang hasil penjualan laptop yang dicuri milik korban Delpina dijual mereka seharga Rp1,7 juta kepada Vi. Uang hasil penjualan laptop dihabiskan para pelaku untuk perta narkoba di Diskotik Pacific Jodoh.

"Uangnya kita habiskan buat dugem di Pacific, ada sisa Rp100 ribu diambil ET," kata Argo.

Atas perbuatannya para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.