Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buku Pelajaran Harus Miliki Rekomendasi Puskurbuk
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-07-2013 | 00:07 WIB
mendikbud-m-nuh_3_0.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.

JAKARTA, batamtoday -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbdud. Kementerian, kata Mendikbud, akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya, mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk.

“Ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” katanya kepada salah satu awak media tv nasional di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/07/2013).
 
Mendikbud menambahkan, dengan Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan. Hal tersebut disampaikan Mendikbud menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
 
Mendikbud mengatakan, buku yang beredar tersebut rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku tersebut. 
 
“Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak,” katanya.
 
Buku yang dimaksud berjudul “Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia” untuk kelas VI SD terbitan CV Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul “Anak Gembala dan Induk Serigala”. Di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup vulgar. 
 
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut  tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor. (*)

sumber: Kemendikbud