Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bayar THR Karyawan, Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-07-2013 | 16:41 WIB
posko-pengaduan-thr-2012.gif Honda-Batam
Posko pengaduan THR yang didirikan serikat buruh di Batam pada tahun lalu.

BATAM, batamtoday - Zarefriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam menegaskan bagi Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan terancam dicabut perizinan usahanya.

"Kalau tidak memberikan THR kepada karyawan akan kita tinjau perizinan perusahaannya," tegas Zaref kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).

Dipaparkannya perusahaan yang diindikasi tidak membayar THR akan diberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Karena seyogianya, perusahaan membayarkan THR seminggu sebelum kebaran. Karena uang tersebut digunakan untuk belanja segala kebutuhan lebaran.

"Kalau tidak diberikan, maka dilihat dulu permasalahannya. Perusahaan akan ditegur, kalau bandel maka perizinannya bisa dicabut," ujarnya.

Terkait posko pengaduan THR, lanjut Zarefriadi akan dibuka oleh serikat pekerja.

"Yang buka posko pengaduan itu serikat, kita dukung," kata dia.

Editor: Dodo