Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan USB SD di Km 12

Penyidik Polres Tanjungpinang Lakukan Penyitaan Lahan
Oleh : Charles
Selasa | 16-07-2013 | 17:31 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Polres Tanjungpinang melakukan penyitaan terhadap 3 hektar lahan Unit Sekolah Baru (USB) SD di KM 12, yang diduga menjadi objek perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan yang dilakukan Tim Lima Pemerintah Kota Tanjungpinang 2011.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatatakan pelaksanaan penyitaan lahan yang menjadi objek perkara duagaan korupsi itu dilakukan atas surat izin penyitaan dari PN Tanjungpinang terhadap objek yang menjadi perkara. 

"Rencananya hari ini akan kita lakukan penyitaan lahan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Memo, Selasa (16/7/2013).

Ditanya mengenai total dana kerugiaan dari dugaan korupsi ini sendiri, Memo enggan mengatakan, dengan alasan kalau pihaknya belum melaksanakan gelar atau ekspos perkara. 

"Potensi kerugian negaranya sudah ada berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Nanti akan kami beberkan setelah ada evaluasi dan gelar perkara dahulu bersama Kapolres, baru kita sampaikan ke publik," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang juga mengaku telah meminta keterangan dari saksi ahli dan jika proses penyidikan telah selesai, berkas perkara korupsi ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang guna dilakukan penuntutan.      

"Setelah berkas perkara lengkap, kita akan serahkan ke Kejaksaan. Kalau sudah P21 penahanan terhadap tersangka nantinya sudah dapat dilakukan," kata Memo.

Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang yang didanai Rp2,9 miliar dari APBD Tanjungpinang 2009, penyidik Polres Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang DC sebagai tersangka berdasarkan SPDP nomor 38/IV/2013/Reskrim pada tanggal 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Dodo