Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Argumentasi Pakar Tidak Berdasarkan Aturan Hukum

Pegiat Antikorupsi di Kepri Pertanyakan Penghentian Dugaan Korupsi Rumdis Suryatati
Oleh : Charles
Selasa | 16-07-2013 | 11:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kalangan pegiat antikorupsi di Kepri mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di era Suryatati A. Manan dan Edward Mushalli.

Dewan Pengawas dan pendiri Kepri Coruption Watch (KCW) Kepri Laode Kamaruddin menilai pendapat pakar hukum administrasi negara Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Pendestain Tarigan tidak sinkron dengan aturan yang tertera dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 serta Pasal 8 huruf c dan Permendagri nomor 37 Tahun 2010 tentang mekanisme pembahasan APBD 2011.

Dalam pendapatnya Pendestain menyatakan jika pengalokasian dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan mekanisme dan merupakan kewajiban dari pemerintah dalam menyediakan alokasi dananya di APBD. Sementara selama ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang belum dan tidak memiliki rumah jabatan ataupun rumah dinas bagi wali kota dan wakil wali kota.
 
"Sementara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2011 untuk APBD 2010, BPK-RI secara jelas menyatakan jika realisasi belanja rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp 375 juta di APBD 2010 kota Tanjungpinang tidak tepat," kata Laode, belum lama ini.

Dalam LHP-BPK itu dikatakan, dari hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut, diketahui bahwa Suryatati dan Edward Mushalli menempati rumahnya yang berlokasi di Jalan Sungai Ladi Senggarang dan Jalan Arif Rachman Hakim Gang Natuna Nomor 2 Tanjungpinang. Rumah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang, namun demikian biaya pemeliharaan sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Tanjungpinang.

"Hal ini, menurut BPK-RI, tidak sesuai dengan PP nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pasal 8 huruf C yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pada rumah jabatan yang seharusnya memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah menyediakan," ujarnya.

Laode menjelaskan dalam poin 18 tentang Hal-hal Khusus, Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang mekanisme Pembahasan APBD 2011, juga menyebut Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2011, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal seperti, penyewaan rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap rumah pribadi yang bersangkutan sepanjang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, biaya sewa pada rumah pribadi yang dapat dianggarkan, dan bukan dikatakan dana perbaikan dan renovasi, pada rumah pribadi yang belum ditetapkan sesuai dengan dasar hukum atau aturan menjadi rumah jabatan/dinas," ungkapnya.

Sementara, Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri, sesuai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony, dalam penyelidikannya ditemukan bahwa penetapan rumah pribadi Suryatati A Manan dan Edward Mushalli sebagai rumah dinas/jabatan didasarkan pada pembuatan MoU antara kedua pimpinan daerah Tanjungpinang saat itu dengan Setdako selaku Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu. Sehingga hal ini patut dipertanyakan mengenai isi dan atas dasar aturan atau hukum MoU tersebut dibuat.

"Dan yang paling aneh, sudah ada MoU penetpan rumah pribadi Suryatati dan Edward Mushalli sebagai rumah jabatan dinas, dan sudah berdasarkan konsultasi Pemko Tanjungpinang ke BPK, mengapa pada LHP-BPK 2010, untuk APBD 2009 BPK menyatakan, pengalokasian dana pemeliharaan dan renovasi Rumah jabatan/Dinas Suryatati dan Edward Mushalli yang dialokasikan di APBD 2008-2009 saat itu tidak tepat sasaran, hingga menjadi temuan....?," tanya Laode.
  
Dan atas dua aturan tersebut, Pendapat pakar Hukum Administrasi Negara dari USU ini, dinilai sangat prematur, dan tidak berdasarkan hukum serta aturan secara nyata, hingga membuat masyarakat bingung, karena Pemko Tanjungpinang memang belum memiliki rumah dinas bagi kepala daerah dan wakilnya yang sedianya masuk dalam aset pemerintah daerah, namun mengalokasikan dana pemeliharaan dan renovasi tanpa menetapkan sewa rumah sesuai dengan arahan Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang mekanisme pembahasan APBD 2011. 
    
Atas dasar ini, KCW juga menyatakan akan menguji legitimasi pendapat Pendestain Tarigan itu dan jika perlu hal ini akan diseminarikan dengan pendapat pakar hukum administrasi negara lainnya, hingga tidak membuat aturan hukum menjadi kabur.

Editor: Dodo