Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing Dana Asuransi PNS Batam (Bagian III)

Inilah THT PNS dan THD Batam di PT BAJ
Oleh : Dodo
Kamis | 11-07-2013 | 11:07 WIB

BATAM, batamtoday - Tunjangan Hari Tua (THT) 4.652 jiwa PNS dan Tenaga Honor Daerah (THD) Batam yang diasuransikan ke PT Bumi Asih Jaya selama lima tahun sekitar Rp167.973.750.000,-. Sementara Pemko Batam hanya mengklaim sebesar Rp115.954.836.509,-.

Besaran Rp167.973.750.000,- diperoleh dari perhitungan jumlah premi yang dibayarkan Pemko Batam selama lima tahun, dikurangi 30 persen untuk dana kesehatan, dan ditambah nilai pengembangan asumsi 1 persen per tahun.

Dalam Surat Kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ, tertanggal 1 Agustus 2007, nomor : :03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007 selaku pihak pertama, dan nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 selaku pihak kedua. Diketahui  412 jiwa PNS golongan IV, 1.842 jiwa PNS golongan III, 1.093 jiwa PNS golongan II, 29 jiwa PNS golongan I, dan 1.279 jiwa THD. Total keseluruhan yang diasuransikan sebanyak 4.652 jiwa.

Rincian pembayaran premi per orang dalam satu tahun selama dua tahun yang diduga fiktif tersebut yakni, PNS golongan IV sebanyak 412 x Rp12 juta = Rp4.944.000.000, golongan III sebanyak 1.842 x Rp9 juta = Rp16.578.000.000, golongan II sebanyak 1.093 x Rp6 juta = Rp6.558.000.000, dan golongan I/THD 29 + 1.276 = 1.305 x Rp3 juta = Rp3.915.000.000.

Total premi yang dibayarkan selama satu tahun untuk 4.652 jiwa PNS dan THD = Rp31.995.000.000. Dan untuk lima tahun terhitung dari 1 Agustus 2007 sampai dengan 31 Juli 2012 sebesar Rp159.975.000.000,-.

Dari nilai premi Rp159.975.000.000, yang menjadi THT PNS dan THD sebanyak 70 persen atau setara dengan Rp111.982.500.000. Sementara 30 persen atau setara dengan Rp47.992.500.000 merupakan dana kesehatan yang dianggap hangus.

Rp111.982.500.000 yang menjadi THT para PNS dan THD selama dalam pengembangan pihak PT BAJ dalam asumsi 1 persen per tahun dan selama lima tahun sebanyak Rp167.973.750.000.

Dari total THT selama lima tahun Rp167.973.750.000 dengan nilai total yang diklaim oleh Pemko Batam sebanyak RpRp115.954.836.509 mempunyai selisih sekitar Rp52.018.913.491. Dengan adanya selisih tersebut kemungkinan jumlah PNS dan THD yang diasuransikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Jika mengacu kepada jumlah 6.000 PNS dan THD yang diasuransikan, maka besaran THT yang seharusnya diklaim oleh Pemko Batam akan mempunyai selisih ratusan miliar.

Ironisnya, terkait dana asuransi tersebut PT BAJ mengaku hanya sanggup membayar sebesar Rp65.141.393.280. Hal ini diketahui dari pengakuan pihak PT BAJ dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam tanggal 5 Juli 2012, dan dari pertemuan Pemko Batam dan PT BAJ di ruang rapat VIP Room Hotel PIH Kota Batam, tanggal 3-4 Mei 2013.

Editor: Dodo