Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanda Tangani SPM, Gatot Winoto Tak Tahu Dana Diajukan
Oleh : Charles
Rabu | 10-07-2013 | 17:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi UUDP-APBD Kota Tanjungpinang 2010, mengaku hanya menandatangani seluruh surat perintah membayar (SPM). Dia berani menandatangani karena SPM tersebut telah diparaf dan diverifikasi M Yasin selaku PPK, yang juga menjadi terdakwa.

Padahal, Gatot sama sekali tidak mengetahui mengenai kelengkapan administrasi, SPj dan dana maupun kegiatan sudah dilaksanakan atau belum, termasuk pengajuaan dana yang dilakukan oleh Fadil, Bendahara Pengeluaran, yang menjadi terpidana pada kasus serupa.

"Sebagaimana tugas dan fungsi saya sebagai PA (Pengguna Anggaran) secara umum, dokumen SPM saya tanda tangani karena sudah diverifikasi PPK. Itu sesuai dengan penjenjanganya," ujar Gatot, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/7/2013).

Ketika hakim bertanya mengenai ada tidaknya laporan yang diberikan Fadil, M Yamin, serta PPTK, atas sejumlah kegiatan di Setdako pada 2011, menurut Gatot selalu diberikan. Bahkan laporan-laporan yang disampaikan sebellum 31 Desember 2010 itu tersebut telah diperiksa.

Selanjutnya diperintahkan kepada Bendahara Umum daerah (BUD), yang pada saat itu dijabat M Rasid, agar menyerahkan laporan tersebut pada saat pemeriksaan BPK.

Namun kenyataannya, berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, pemberiaan laporan pertangungjawaban penggunaan dana di Setdako, khususnya dalam anggaran kegiatan, tidak dapat dipertangungjawabkan sehingga menjadi temuaan dan merekomendasikan Setdako Tanjungpinang agar mengembalikan dana sebesar Rp1,01 miliar sebagai UUDP-APBD 2010.

Sedangkan mengenai pencairan dana Uang Permulaan (UP) dana kegiatan awal yang diajukan dan dicairkan Fadil di atas budget yang diperbolahkan setiap bulannya, Gatot berdalih jika hal itu dilakukan atas pengajuaan kegiatan lain oleh PPTK. Selain itu, katanya, sesuai dengan pengajuaan yang diajukan Bendahara Pengeluaran dalam hal ini terpidana Fadil.  

"Saya juga tidak ada memerintahkan Fadil untuk mengajukan pencairan Rp500 juta, Rp350 juta dan sisanya yang lain lagi. Saya tidak tahu dana tersebut dikemanakan Fadil. Saya juga bersumpah tidak menerima bagian dari uang itu," ucap Gatot.

Fadil Tak Kembalikan Sisa Dana

Sementara, dari Rp5,768 miliar alokasi Daftar Pelaksaanaan Anggaran (DPA) di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang 2010, Gatot mengatakan seluruhnmya sudah disalurkan dan dikelola oleh sembilan bagian di Setdako. Seperti Bagian Ekonomi, Adminidtrasi Pembangunan, Adminstrasi Pemerintahan, Kabag Oragnisasi, Hukum, Bagian Umum, Humas Protokol, Keuangan serta Kesra dan Dinas Sosial.

"Dari sembilan kepala bagian di Setdako, memang ada juga kabag  yang tidak melaksanakan kegiatan. Contohnya di Bagian Pemerintahan, dari empat kegiatan, satu kegiatan tidak dilaksanakan. Bagian Kesra ada dua Kegiatan yang tidak dilaksanakan akibat masing-masing PPTK pada Kabag tidak menyerahkan SPj pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Mengenai Laporan akhir tahun dan pengembaliaan sisa dana kegiatan, Gatot juga beralasan jika sebelumnya sudah mengingatkan empat bendahara yang ada di Setdako secara lisan. Dari empat bendahara itu tiga di antaranya sudah membuat laporan dan mengembalikan sisa dana, sementara satu bendahara pengeluaran (Fadil), mengakui kalau dana tersebut sudah dikembalikan.

Namun hingga kasus pemeriksaan BPK terlaksana dan adanya temuaan UUDP, baru pihaknya mengetahui jika sisa lebih penggunaan dana kegiatan yang dicairkan Fadil ternyata belum dikembalikan Fadil selaku bendahara.

Sidang kembali dihentikan Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo SH, dan akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut Umum. (*)