Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Tak Beri THR akan Kena Sanksi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-07-2013 | 17:01 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

"THR merupakan kewajiban tiap tahun dan kami akan berikan surat edaran mengenai hal ini. Kami akan beri sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR ini," kata Zarefriadi, Kepala Disneker Kota Batam, Rabu (10/7/2013).

Meski demikian, saat ditanya bentuk sanksi yang akan diberikan, Zaref enggan merinci.

Ia menjelaskan bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara jika belum genap satu tahun, perusahaan wajib membayar sesuai dengan hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata dia.

Menurut Zarefriadi jika memang belum genap setahun maka THR dapat diberikan per bulan.

"Proporsional hitungannya misalnya kerja enam bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan delapan bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," kata dia.

Sementara mengenai surat edaran tersebut akan diedarkan pada minggu kedua Ramadhan, selain itu akan dilapirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat edaran tersebut akan kami siapkan formulir realisasi pembayaran THR bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian berapa pegawai," ujarnya.

Editor: Dodo