Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumdis Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-07-2013 | 11:36 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH .

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah lama gamang, akhirnya menjelang Ramadhan tahun ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH bersama timnya mengakui kalau pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012 Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Hal itu dikatakan Elvis kepada batamtoday ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013). 

Elvis mengatakan alasan penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas wali kota ini didasari pada pendapat dua pakar atau ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof .Dr .Pendestain Tarigan dan pakar serta ahli hukum pidana Prof. Dr. Alfi Syahrin dari USU juga yang menyatakan penganggaran dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012, belum ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada unsur melawan hukum. 

"Unsur kerugian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasian dan pencairan dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD. Demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi," kata Elvis.

Elvis menjelaskan menurut Pendestain Tarigan, pengalokasia dan penggunaan pemeliharaan dana pemeliharaan renovasi rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang tata cara pembahasan APBN/APBD 2011.        
 
Pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan, tambah Elvis , hakekatnya merupakan proses hukum dalam mencari peristiwa pidana. Dan dengan adanya keterangan dua pakar yang mengatakan belum ditemukannya unsur pidana, maka tim Penyidik Kejati Kepri berkesimpulan kalau dalam kasus itu, belum ditemukan peristiwa pidana hingga proses penyelidikan kasus tersebut ditutup.

Hal ini, dibarengi dengan pendapat ahli pakar pidana umum Alfi Syahrin yang menyatakan, sesuai dengan aturan KUHAP, proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksan merupakan sebuah proses dalam mencari ada tidaknya sebuah peristiwa pidana. 

Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur melawan hukum dan peristiwa pidananya, maka penyidik meningkatkan prosesnya ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Demikian juga, proses penuntutan di Pengadilan dengan menetapkan seseorang yang dituntut menjadi seorang terdakwa dan setelah divonis majelis hakim, status yang bersangkutan menjadi terpidana.

"Kaitannya dengan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Justru kami bertanya, siapa pelakunya dalam dugaan korupsi ini, wong upaya kita menemukan terjadinya tindak pidana dan unsur melawan hukum saja belum ada, bagaimana kami menetapkan pelaku?," sebut Elvis.

Dari penyelidikan, yang dilakukan Kejaksaan dengan memanggil sejumlah saksi, kata Elvis, pelaksanaan dana pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, secara laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan oleh PA,PPK dan PTPK sesuai dengan kegiatan DPA yang ada di APBD 2008-2012, dan hal itu dibuktikan dengan Surat Pertangungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan.

Dalam hal pelaksaanaan pertanggungjawaban pengucuran dana, secara yuridis hukum sesuai dengan pendapat pakar hukum tata negara sudah sesuai dengan mekanisme.

Editor: Dodo