Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Jumlah PNS dan THD yang Diasuransikan Pemko Batam ke PT BAJ
Oleh : Gokli
Selasa | 09-07-2013 | 15:10 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 4.652 jiwa, jumlah PNS dan Tenaga Honor Daerah (THD) yang diasuransikan Pemko Batam ke PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada tahun 2007. Jumlah itu merupakan tahap awal kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ, pada tanggal 1 Agustus 2007.

Surat perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT BAJ, tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan THD, nomor :03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007 selaku pihak pertama, dan nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 selaku pihak kedua.

Sebanyak 4.652 jiwa PNS dan THD yang diasuransikan terdiri dari, 412 jiwa golongan IV, 1.842 jiwa golongan III, 1.093 jiwa golongan II, 29 jiwa golongan I, dan 1.276 jiwa THD.

Besaran pembayaran premi untuk PNS dihitung berdasarkan golongan, sementara pembayaran premi untuk THD setara dengan PNS golongan I. Adapun premi yang dibayar oleh Pemko Batam terhadap PT BAJ pada awal tahun pertama, pembayaran premi dengan sistem tahunan.

Dana yang bersumber dari APBD kota Batam tersebut untuk golongan IV sebanyak Rp12 juta per orang dalam setahun, golongan III sebanyak Rp9 juta, golongan II sebanyak Rp6 juta, dan golongan I serta THD sebanyak Rp3 juta.

Total dana yang dibayarkan Pemko Batam untuk 4.652 PNS dan THD sampai dengan Agustus 2008, sebanyak Rp32.004.000.000,- . Dari jumlah total premi yang disetorkan, 30 persen dipotong untuk asuransi kesehatan, dan yang menjadi tunjangan hari tua sebanyak 70 persen.

Seiring pertambahan waktu, sampai dengan pemutusan kontrak kerjasama yang dilakukan Pemko Batam pada 31 Juli 2012, jumlah PNS dan THD yang diasuransikan sebanyak 6.000 jiwa.

Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik dikonfirmasi terkait jumlah PNS dan THD yang diasuransikan ke PT BAJ mengakui sebanyak 6.000 jiwa. Namun, saat itu dia tida bisa merinci jumlah PNS sesuai dengan golongannya.

"Seluruhnya 6.000 orang, dan yang kita klaim ke PT BAJ sebanyak Rp115 miliar, tetapi PT BAJ tak menyanggupi," kata dia, belum lama ini.

Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Utama PT BAJ, Agus Hartadi, kontrak kerjasama antara Pemko dengan Perusahaan yang dipimpinnya terhidung sejak tahun 2009. Sehingga PT BAJ hanya bisa menyanggupi klaim asuransi PNS dan THD Batam sebanyak Rp65 miliar.

"Kerjasama kita sejak tahun 2009, yang dua tahun sebelum saya tidak tahu," akunya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I, Jumat (5/7/2013) siang.

Editor : Dodo