Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BAJ Tetap Tak Mau Bayar Rp 115 Miliar Asuransi PNS Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 05-07-2013 | 13:34 WIB
rdp-asuransi-lagi.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya (BAJ), Agus Hartadi bersikukuh tak mau membayar klaim asurasi PNS Batam sebesar Rp 115 miliar. Bahkan, dia juga tak mau menerima solusi yang ditawarkan oleh DPRD dan sejumlah LSM, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Jumat (5/7/2013) siang.

"Saya tak bisa membuat keputusan. Saya harus tanyakan dulu kepada komisaris dan pemilik saham," kata dia.

Solusi yang disampaikan oleh anggota Komisi I dan sejumlah LSM yang membela hak-hak PNS Batam yakni mencairkan dana yang didepositokan sebanyak Rp 65 miliar terlebih dahulu, dan sisanya sebanyak Rp 50 miliar dibayar secara bertahap atau diselesaikan secara hukum.

Sebeb, pihak Pemko Batam yang diwakili oleh Kabag Keuagan, Abdul Malik dalam RDP tersebut menyampaikan mereka akan menempuh jalur hukum atau melayangkan gugatan kepada PT BAJ.

Saat ini, lanjut Malik, Pemko Batam aktif berkoordinasi dengan Kejari Batam dalam hal ini yang membidangi masalah perdata.

"Gugatan itu segera kita lakukan, karena beberapa kali perundingan tak ada kesepakatan. Pemko Batam sesuai hitung-hitungan mengklaim Rp 115 miliar, sementara PT BAJ hanya mau membayar Rp 65 miliar," jelas dia.

Askan Asrul Sanny, anggota Komisi I DPRD Batam juga merasa heran mendengar penjelasan pihak PT BAJ. Sebab, ketidaksediaan membayar Rp 115 miliar sangat tidak mungkin, karena memang perusahaan asuransi tersebut belum dinyatakan bangkrut. Artinya, perusahaan itu masih mempunyai sejumlah aset yang bisa digunakan membayar klaim asuransi tersebut.

"Kredibilatas PT BAJ ini patut dipertanyakan, sepertinya terjadi tebang pilih," kesalnya.

Sanny juga sempat mempertanyakan PT BAJ terkait re-asuransi yang tidak dilakukan. Padahal, re-asuransi tersebut wajib sesuai undang-undang asurasi dan ketentuan internasional.

"Ini kan aneh, PT BAJ tidak melakukan re-asuransi," tutupnya.

Anehnya lagi, PT BAJ seperti tidak memahami masalah perundang-undangan atau aturan. Sebab, Direktur Keuangan PT BAJ dalam RPD mengatakan belum mengetahui hal itu melanggar atau tidak. Bahkan, dikatakan baru akan mengecek ulang.

Anggota Komisi I dan peserta RDP langsung tertawa mendengar penjelasan dari PT BAJ tersebut. Pasalnya, perusahaan asuransi tidak memahami undang-undang dan aturan asuransi.

Editor: Dodo