Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 7 M

Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bandara RHF Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-07-2013 | 18:23 WIB
Kejati-Kepri-Elvis-Jhonny-S.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Johny.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Temukan dua alat bukti selama penyelelidikan, Kejati Kepri meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ib dan Gm.

Penetapan dua tersangka korupsi proyek senilai Rp 90 miliar pembangunan Bandara RHF Tanjungpinang ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Johny, Kamis (4/7/2013).

"Dua tersangka masing-masing Ib dan Gm merupakan Pegawai Angkasa Pura yang bertindak sebagai PPK dan direktur PT Jaya Konsultan (Jakon) sebagai kontraktor pelaksana," kata Elvis pada wartawan.

Kedua tersangka, sendiri kata Elvis dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan tersangka, tambah Kajati, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

"Jadi dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan, sebagai petunjuk dalam menetapkan kedua tersangka," ujarnya.

Anggaran proyek terminal dan perluasan Bandara RHF ini senilai Rp 90 miliar yang bersumber dari APBN 2009-2010 dan 2010-2011. Dari alat bukti serta petunjuk yang ditemukan Kejati Kepri, akibat manipulasi bestek itu yang dilakukan kontraktor, mengakibatkan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 7 miliar.

"Hingga saat ini, kita juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka dalam kasus ini," kata Elvis.

Untuk penghitungan kerugiaan negara secara riil, Kajati Kepri juga masih menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan audit BPKP. Sedangkan dua tersangka Ib dan Gm, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dan secara formal, proyek Pembangunan Terminal Bandara RHF Tanjungpinang selesai dikerjakan pada Desember 2011. Namun kenyataanya, hingga saat ini pengerjaan proyek ini masih terus berlangsung.

Editor: Dodo