Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masukkan Orang Asing tanpa Dokumen, Budi Divonis 5 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 04-07-2013 | 16:44 WIB
Terdakwa-Budi-saat-mendengarkan-putusan-Majelis-Hakim-PN-Batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Budi tertunduk mendengar putusan hakim PN Batam

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Budi karena terbukti membawa orang dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Kamis (4/7/2013).

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merriwaty, Cahyono dan Budiman Sitorus menyatakan bahwa terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tidak melapor ke pihak Imigrasi untuk membawa orang lain masuk ke Indonesia.

"Akibat perbuatannya, ada pihak yang dirugikan yakni negara karena tidak mendapatkan pajak," kata Cahyono.

Hal yang memberatkan karena akibat perbuatan terdakwa bisa mengganggu stabilitas negara Indonesia dan Malaysia. Sedangkan meringankan tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.

"Setelah bermusyawarah, terdakwa terbukti melanggar pasal primer yakni pasal 120 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Cahyono.

Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara, atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa 11 Desember 2012 pukul 23.30 WIB di pelabuhan rakyat Tanjung Memban, Nongsa karena diduga mau berangkat ke Malaysia untuk membawa orang lain keluar dari Malaysia menuju Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menggunakan boat fiber 200 PK. Terdakwa disuruh oleh Maher (DPO) dengan bayaran Rp 1,5 juta.

Editor: Dodo