Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Pelanggaran Hak Siar TV Kabel
Oleh : Ali
Kamis | 04-07-2013 | 12:11 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi terkait  dugaan pelanggaran penyiaran dan hak cipta yang dilakukan oleh tiga perusahaan TV Kabel di Batam, sebagai tindak lanjut laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah 10 orang saksi kita panggil, yang terdiri dari administrasi, manager operasional dan beberapa orang lainnya yang mengetahui kegiatan perusahaan tersebut seperti IT dan bagian penagihan," terang Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Rauf, Kamis (4/7/2013).

Dia menyampaikan, penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan TV kabel di Batam yakni PT Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, PT Hakoni yang di Taman Sari Tiban dan PT Pro Vision di Batam Centre merupakan saksi yang berhubungan dengan kegiatan penyiaran. Bahwa mereka menyiarkan konten yang diduga melanggar penyiaran dan hak cipta sesuai laporan Asosiasi Penyelenggara Multi Media Indonesia.

Dia menambahkan, untuk saat ini saksi yang dipanggil masih sebatas saksi yang berhubungan dengan aktivitas TV kabel, belum sampai kepada saksi ahli.

"Saksi ahli belum kita panggil. Untuk sementara ini masih tahap saksi yang mengetahui aktivitas sejak dimulainya penyiaran hingga dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan pihak," terangnya.

Selain saksi ahli, Helmi juga mengatakan masing-masing pemilik perusahaan TV kabel di Batam belum dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk diambil keterangannya.

"Namun pada saksi-saksi yang kita periksa mengakui aktivitas dugaan pelanggaran siar dan hak cipta," terangnya.

Selain itu, Helmi juga mengaku bahwa sehubungan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang di lakukan TV kabel d Batam ini, pihaknya tidak serta melakukan penghentian beroperasi demi ketenangan ribuan pelanggan.

"Untuk sementara ini, masyarakat Batam tidak perlu khawatir dengan siaran TV kabel. Karena meskpun masih dalam proses hukum, tidak serta merta kami lakukan pemutusan," terangnya.

Editor: Dodo