Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intel Kodim 0315 Bintan Bekuk Penyelundup 0,5 Kilogram Shabu
Oleh : Charles Sitompul/Agus Heryanto
Rabu | 03-07-2013 | 18:29 WIB
IMG02867-20130703-1707.jpg Honda-Batam
Tersangka Rd (pakai sebo).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Anggota intel Kodim 0315 Bintan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika sindikat internasional berinisial Rd (30) bersama 16 buntalan shabu, ditaksir sebesar 0,5 kilogram yangdisembunyikan pelaku di dalam dua buah tas wanita.

Penggerebekan dilakukan anggota Intel Kodim di sebuah kamar Hotel Tanjung, Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Tanjungpinang, Rabu (3/7/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Komandan Danrem 033/WP Kepri Brigjen TNI Deni K Irawan mengatakan, penangkapan sindikat dan pengedar narkotika jenis sabu ini, dilakukan anggota Intel Kodim atas kecurigaan dan pengintaian kepada pelaku sebelumnya.

Saat ditangkap, kata Deni, pelaku yang merupakan resedivis dan baru bebas 4 bulan lalu ini, sedang menginap dan baru tiba dari Batam ke Tanjungpinang.

"Dari pengakuan pelaku barang tersebut dibawa dari Thailand dan baru tiba melalui Batam. Selanjutnya menuju Tanjungpinang untuk diselundupkan dan dimasukan ke dalam Lapas Km 18 Bintan," kata Deni.

Saat diinterogasi anggota TNI, Rd juga mengaku kalau narkotika jenis shabu yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar di pasar gelap itu, merupakan pesanan JI seorang napi di Lapas Km 18 yang ditahan dalam kasus narkotika.

Selain shabu yang dikemas 16 bundel di dalam tas wanita, saat penggerebekan anggota Intel Kodim juga mengamankan sejumlah barang berupa tas dan uang. Setelah digerebek, anggota Intel TNI-AD itu langsung memboyong pelaku ke Makodim 0315 guna dilakukan penyelidikan sementara sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses secara hukum. 

Hingga saat ini, Rd masih diperiksa dan di-BAP di Unit Intelijen Makodim 0315 Bintan.

Editor: Dodo