Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kali RDP Tak Hadir, PT Pelangi Nusa Batam Disebut Tak Punya Etika
Oleh : Gokli
Rabu | 03-07-2013 | 18:05 WIB
RDP-Nusa-Batam.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - PT Pelangi Nusa Batam selaku pengembang perumahan Graha Nusa Batam, disebut tidak punya itikat baik. Pasalnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya bersama komisi I DPRD Batam tidak dihadiri, hanya mengirim selembar surat pemberitahuan.

RDP yang digelar pada Rabu (3/7/2013) sekitar pukul 15.00 WIB itu dihadiri ratusan warga, perwakilan Bank Mandiri dan Bank Bumiputera untuk membahas atau memperjelas masalah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Perumahan Graha Nusa Batam yang akan berakhir pada 2015 mendatang. Sebab, warga yang baru dua tahun menghuni perumahan tersebut dibebankan untuk membayar perpanjangan UWTO.

Wajar saja warga menolak, karena mereka belum sampai 30 tahun menghuni perumahan itu. Seharusnya, perpanjangan UWTO itu dibayarkan oleh pihak pengembang, bukan oleh warga yang rata-rata masih belum lunas kredit rumah.

Ketidakhadiran pihak PT Pelagi Nusa Batam dalam RDP tersebut membuat warga berang, bahkan semua anggota DPRD yang duduk di komisi I juga merasa kesal. Karena memang sudah yang ketiga kalinya diagendakan namun tak juga dihadiri oleh pihak pengembang.

Nuryanto, Ketua Komisi I mengatakan, PT Pelangi Nusa Batam seharusnya hadir dalam RDP ketiga itu. Tetapi, selembar surat pemberitahuan tidak hadir itu ternyata cukup untuk menghindari pemanggilan paksa untuk RDP selanjutnya. Namun, upaya untuk menghadirkan pihak pengembang tetap akan mereka upayakan, supaya keluhan warga itu dapat terselesaikan.

"Kalau tidak ada surat pemberitahuan itu, untuk RDP selanjutnya kita akan minta bantuan Polisi untuk menghadirkan paksa pihak pengembang. Kita akan pikirkan langkah selanjutnya, dikonsultasikan dulu dengan bagian hukum DPRD," jelasnya.

Ditambahkan Askan Asrul Sanny, Sekretaris Komisi I, PT Pelangi Nusa Batam sudah tidak memiliki itikat baik dan tidak lagi menghargai institusi yang mewakili suara rakyat. Seharusnya, dengan kehadiran mereka dalam RDP sudah dapat menyelesaikan masalah.

"RDP selanjutnya akan kita undang semua pihak terkait, mulai dari Notaris, Bank Mandiri, Bank Bumiputera, pengembang. Kalau tidak datang juga harus dijemput paksa," kata dia.

Sementara warga yang hadir, tetap menolak untuk membayar UWTO tersebut. Bahkan, warga berencana akan menyegel kantor PT Pelangi Nusa Batam, sebelum permasalahan itu selesai. Namun hal itu tidak diperbolehkan oleh DPRD Batam, terlebih ketika diminta warga untuk membuat rekomendasi menghentikan semua aktivitas PT Pelangi Nusa Batam.

"Kita selesaikan secara elegan. Kalau tetap tidak bisa lebih baik menempuh jalur hukum. DPRD tidak berhak membuat rekomendasi untuk penyegelan oleh warga maupun DPRD sendiri," sebut Sanny.

Editor: Dodo