Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Seri X yang Bikin Warga Batam jadi 'X'

Komisi III DPRD Kepri: Polisi Harus Ungkap Pelaku 'X' Baru
Oleh : Ali
Sabtu | 09-04-2011 | 17:02 WIB

Batam, batamtoday - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai upaya yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri di Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Kepri, Gedung Graha Kepri Batam Center terkesan memaksakan kehendak dari insitusi itu sendiri, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengadu kepada wakil rakyat itu tentang kepastian hukum ribuan mobil seri X yang dinyatakan kendaraan 'bodong' oleh Samsat.

"Sebaiknya, sebelum registrasi ulang dilakukan Samsat, institusi itu harus memberikan payung hukum yang jelas, karena menyangkut hajat ribuan pemilik kendaraan di Batam," ujar Hendriyanto, ST  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri kepada wartawan, Sabtu 9 April 2011.

Hendriyanto mengatakan sebelum ditertibkan, terlebih dahulu polisi harus melakukan upaya penindakan kepada para oknum insitusi dan importir, juga para penadah yang ikut terlibat dalam sindikat mobil rekondisi Singapura ini, setelah itu baru dapat menertibkan ribuan kendaraan yang dimiliki masyarakat Batam.

"Permasalahan mobil X ini seperti benang kusut, jadi bila kita ingin membenahinya harus mencari pusat yang kusut terlebih dahulu, baru dapat kita mengurai yang lainnya," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan bila Samsat langsung melakukan pembenahan, maka akan terjadi kesemrawutan dalam pelaksanaan registrasi ulang kendaraan X ini. Tambahnya, masyarakat sebagai pembeli bukanlah tersangka, melainkan mereka konsumen yang membeli kendaraan secara sah dilengkapi dengan kelengkapan dokumen.

"Dan mereka (pemilk kendaraan X, red) telah memenuhi kewajibannya selama memiliki mobil dengan membayar pajak," cetusnya.

Hendriyanto mempertanyakan dimana letak dasar hukum bagi ribuan pemilik kendaraan X ini, sehingga terancam menjadi tersangka. Menurutnya, yang harus dipikirkan dan dilakukan penegak hukum ini adalah mencari siapa oknum-oknum yang ikut telibat.

"Seperti oknum Bea dan Cukai (BC) yang memberikan ijin memasukkan barang di Batam, Importir atau masyarakat sipil sebagai penadah (pemilik modal-red.) meminta kepada oknum Samsat untuk membuatkan dokumen kendaraan," terangnya kembali.

Apakah salah, lanjutnya bila masyarakat membeli kendaraan X itu, dan masyarakat mana yang mau disalahkan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab selama ini.

"Polisi di Kepri ini harus memikirkan tentang itu (menindak oknum, importir, dan penadah, red) baru dapat bertindak menertibkan mobil seri X," pungkasnya.