Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juliansyah Nekat Mencuri untuk Biaya Orang Tua yang Sakit
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-07-2013 | 15:47 WIB
Juliansyah,-terdakwa-kasus-curanmor.jpg Honda-Batam
Juliansyah, terdakwa kasus curanmor saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Juliansyah, terdakwa kasus pencurian dua unit sepeda motor (curanmor) mengaku nekat mencuri dengan alasan orang tuanya sedang sakit di kampung, Selasa (2/7/2013).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, terdakwa Juliansyah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Revo warna abu-abu BP 5237 FN milik Afrizal dan sepeda motor Yamaha Mio BP 5298 GF milik Joko Saputra.

"Memang saya mencuri dua sepeda motor. Saya mencuri karena untuk biaya orang tua saya yang sedang sakit di kampung," kata terdakwa.

Dan rencananya motor curian tersebut akan dijual dan uangnya untuk biaya berobat orang tuanya.

"Motornya belum sempat dijual langsung ditangkap Polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya, Juliansyah dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke -5 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan total kerugian Rp 24.840.000.

"Terdakwa telah melakukan pencurian dan dilakukan secara berkelanjutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji.

Selepas mendengarkan keterangan terdakwa yang tidak membantah perbuatannya, hakim menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Editor: Dodo