Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Ormas Disahkan, karena Sudah Dilakukan Sosialisasi dan Penyempurnaan
Oleh : Surya
Selasa | 02-07-2013 | 14:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan tindaklanjuti hasil pertemuan konsultasi yang telah dilaksanakan pada 26 Juni 2013 lalu, yang mengamanatkan perlunya sosialisasi dan penyempurnaan dalam draf RUU Ormas dan .


"Pada pasal 7, bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, maka dalam draf terbaru kategorisasi tersebut dihilangkan dan ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas, sesuai dengan AD/ART yang dimiliki oleh Ormas," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dalam laporannya pada Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Kesimpulannya, kata Haramain, dengan digantikannya pasal 7, Ormas menjadi bebas untuk melaksanakan kegiatan apapun sesuai dengan AD/ART yang disepakati internal Ormas. Perubahan pasal tersebut telah dikonsultasikan ulang dengan PBNU, Muhammadiyah, KWI, PGI dan Lembaga Persahabatan Umat Islam Indonesia.

Selanjutnya, jelas Haramain, pada Bab IX Pasal 35, jelas Haramain,tentang keputusan organisasi dihapus, hal ini karena ketentuan mengenai pengambilan keputusan organisasi merupakan hak dari anggota masing-masing ormas dan diatur dalam mekanisme yang terdapat dalam AD/ART Ormas tersebut.

"Pada Pasal 47 ayat (2) dam Ayat (3), terdapat penambahan syarat pendirian Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing dan Badan Hukum Asing, yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia ,”jelasnya.

Langkah tersebut, ujar Haramain, sebagai langkah hati-hati untuk bisa menseleksi agar Ormas yang didalamnya terdapat unsur asing bisa lebih produktif dan tidak kontraproduktif kegiatannya di Indonesia.

Penyempurnaan juga dilakukan pada Pasal 52 huruf d, Pansus RUU Ormas melakukan perbaikan terkait penjelasan Pasal 53 huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik, sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik atau propaganda politik.

"Jadi yang kita larang adalah kegiatan politik yang praktis yang kemudian membuat intervensi politik semakin panjang,"terangnya.

Lalu, katanya, pada Pasal 59 Ayat (1) huruf a, dalam ketentuan larangan yang terdapat dalam pasal ini, semula terdapat kerancuan dalam penormaannya. Pansus telah melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambing yang sama dengan bendera atau lambing Negara RI menjadi bendera atau lambang Ormas.

"Pengaturan ini terkait dengan ketentuan yang ada dalam larangan yang terdapat dalam pasal 57 huruf c UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," jelasnya.

Perubahan terjadi pada Pasal 59 ayat (5), dimana ketentuan yang terdapay dalam pasal tersebut dihilangkan kemudian digabungkan dalam ketentuan Pasal 60 Ayat (2) huruf d sehingga rumusannya menjadi "Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Jadi latar belakang kenapa muncul pasal ini, adalah untuk mengantisipasi agar pemerintah dan aparat penegak hukum bisa mengantisipasi jika ada kegiatan Ormas yang dianggap diluar dari kewenangannya seperti tindakan sweeping dan lain-lain," ambahnya.

Pada pasal 65 Ayat (3), terkait dengan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau Kab/Kota, semula dalam penjatuhan sanksi tersebut pemerintah daerah meminta persetujuan Forkompimda, namun karena di lingkungan Kab/Kota belum terdapat forum tersebut maka ketentuannya disempurnakan menjadi, "Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau Kab/Kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian sesuai dengan tingkatannya".

"Perlu saya jelaskan, yang disebut sanksi penghentian sementara kegiatan adalah sanksi yang melibatkan publik, sementara kegiatan yang sifatnya hanya internal seperti rapat harian, pleno, masing bisa dilakukan oleh Ormas masing-masing, hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan mudhorot dan efek negatif dari sebuah kegiatan Ormas yang melibatkan publik, karena itu dihentikan sementara maksimal 6 bulan," jelasnya.

Selanjutnya, perubahan dan penyempurnaan pada Pasal 83 huruf b, dalam ketentuan peralihan yang dituangkan dalam Pasal ini, terdapat penambahan kalimat sehingga lebih memberikan penghargaan atas Ormas yang berdiri sebelum proklamasi Kemerdekaan RI dan masih konsisten mempertahankan NKRI, penghargaan atas Ormas tersebut adalah dengan mengakui Ormas-ormas tersebut sebagai aset bangsa dan Ormas-ormas tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan UU ini.

"Anggota Pansus RUU Ormas  sadar, bahwa RUU Ormas ini memberikan tempat yang istimewa karena alasan kontribusi, berdiri sebelum kemerdekaan, dan yang terpenting adalah reputasi sejarah yang harus diakomodasi dan diakui secara pasti didalam RUU Ormas itu, karena itu sadar, kami meletakan posisi beberapa ormas besar yang berdiri sendiri dan punya kontribusi besar terhadap bangsa ini untuk mendapat yang istimewa dalam RUU Ormas." kata politisi PKB ini .

Editor : Surya