Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR akhirnya Sahkan RUU Ormas
Oleh : Surya
Selasa | 02-07-2013 | 13:52 WIB
demo.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Ormas yang dilakukan para buruh di depan gedung DPR/MPR

JAKARTA, batamtoday - Meskipun masih mendapat penolakan keras, Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melalui pemungutan suara (voting) menjadi undang-undang.

Enam fraksi setuju disahkan, sedangkan tiga fraksi menolak karena pengesahan RUU Ormas masih mengundang kontroversi. 

Enam fraksi yang setuju adalah F-PD, F-PG, F-PDIP, F-PKS, F-PPP dan F-PKB, sementara yang menolak adalah F-PAN, F-Partai Hanura dan F-Partai Gerindra.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna ini pun mengetok palu setelah forum paripurna sepakat mengesahkan RUU Ormas. 

"Dengan mengucapkan bismillahhirahmanirrahim, RUU Ormas ini disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR dari F-PAN Taufik Kurniawan di Jakarta, Selasa (2/7)/2013.

Pengesahan undang-undang dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR setuju RUU itu disahkan melalui mekanisme voting, setelah tidak mencapai musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.  

Adapun dari hasil voting, sebanyak 311 orang anggota dewan setuju RUU Ormas disahkan, yaitu 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.

Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura. 

Di depan gerbang DPR, massa menolak pengesahan RUU Ormas masih melakukan aksi unjuk rasa, meskipun hujan deras tengah mengguyur Jakarta. Mereka menolak pengesahan RUU Ormas, karena dianggap akan memasung kebebasan berekspresi mereka seperti pada masa Orde Baru.

Editor : Surya