Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Penipuan Mantan Menantu Suryatati Dinyatakan P21
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 28-06-2013 | 16:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara Aidil Faizan, seorang PNS di Pemko Tanjungpinang,  yang merupakan mantan menantu eks Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepolisian Resor Tanjungpinang, Jumat (28/6/2013).

"Berkas Adil sudah P21 dan akan segera disidangkan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian.

Hasil pemeriksaan polisi, Aidil tampak tidak mau terbuka bahkan selalu berusaha berkelit ketika diajukan sejumlah pertanyaan, meski dirinya mengakui perbuatanya pernah menipu.

Seperti diberitakan sebelumnya Adil ditangkap di Nandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (9/5/2013) lalu oleh polisi atas tuduhan melakukan penipuan. 

Salah satu korbannya adalah Loren, seorang pengusaha yang dijanjikan Aidil akan mendapatkan proyek pengadaan alat (kit) IPA dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri yang ternyata fiktif.

Loren akhirnya secara resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungpinang dengan LP/250/V/2013 tertanggal  3 Mei 2013 lalu.

Saat itu, Aidil yang menjadi tim lobi pemerintah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Loren dan nilai proyeknya mencapai Rp 1,2 miliar.

Kini mantan suami Maya Suryanti itu mendekam di tahanan Rutan kelas 1A Tanjungpinang.

Editor: Dodo