Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apek Tua Bandar Ganja Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Arjo
Jum'at | 28-06-2013 | 13:09 WIB
apek-ganja.jpg Honda-Batam
(Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGUBAN, batamtoday - SY alias Apek (59), penjaga gudang palet di  Jalan Lintas Barat, Cerukijuk Kecamatan Toapaya diamankan anggota Satreskrim Polres Bintan, karena menyimpan seberat 6 kilogram narkoba jenis ganja, Selasa (25/6/2013).

Iptu Holmes Saragi, Kasat Narkoba Polres Bintan, di Mapolres Bintan, Jumat (28/6/2013) menduga Apek sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut dan sudah menjadi target polisi.

"Pada saat gudang palet yang dijaga tersangka diperiksa, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam gudang tersebut," terangnya.

Holmes menjelaskan, tersangka memesan ganja dari seseorang yang berada di Medan. Namun, untuk pengiriman uang dilakukan oleh orang lain yang berada di Batam.

"Tersangka menerima barang pesanan dari kurir atau suruhan bandar yang langsung mengantar ke kediaman tersangka," ujarnya.

Diterangkan, saat tersangka ditangkap bersama barang bukti, narkoba tersebut sudah terbagi baik paket besar dan kecil atau siap untuk diedarkan. "Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di Bintan, Tanjungpinang dan Batam," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia tahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Editor: Dodo