Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Akan Bentuk Tim Pansus Kaji Pulau Janda Berhias
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 08-04-2011 | 17:27 WIB
Aris_Hardi_Halim.JPG Honda-Batam

Aris Hardi Halim, Wakil Ketua DPRD Kota Batam saat diskusi dengan wartawan di ruang pers gedung DPRD terkait polemik pulau Janda Berhias. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merencanakan akan melakukan penyelidikan dan mengkaji dasar penetapan Pulau Janda Berhias sebagai kawasan industri dengan peruntukkan power plant dan kilang minyak dan gas. Tugas-tugas itu nanti akan dilakukan Tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah disepakati dengan ketua-ketua fraksi di DPRD pada 30 Maret 2011 kemarin.

"Perlu penanganan serius soal pulau ini, karena jika dibiarkan mafia berkedok investasi akan terus menggerogoti masyarakat dengan alasan pengembangan ekonomi wilayah," tegas Aris di gedung DPRD, Jum'at 8 April 2011.

Aris mengatakan tim pansus tersebut nantinya akan menyelidiki, hingga melakukan investigasi terhadap proses penetapan yang dilakukan sepihak oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.

Sejauh ini saja, ungkap Aris baik pemerintah pusat maupun BP Kawasan Batam tidak mengindahkan ketentuan UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam serta wewenangnya terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga diprediksi Pemko Batam justru mengalami kerugian setidaknya puluhan miliar rupiah atas beroperasinya perusahaan di wilayah tersebut.

Baginya, pajak Galian C dari hasil pemotongan lahan dan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak dimiliki oleh pengelola kawasan yakni PT Batam Sentralindo saja cukup membuat pilu kalangan legislatif.

"Masyarakat sudah tidak dianggap lagi oleh mereka (Pemerintah Pusat dan BP Kawasan Batam-red.)," tukas Aris.

Jelas-jelas pelaksanaan operasi perusahaan di pulau sebelah Pulau Belakang Padang tersebut, masih ungkap Aris, rentan menjadi wilayah sindikasi kejahatan baik kejahatan kriminalitas umum maupun kejahatan lingkungan.

Ketika mengunjungi pulau seluas kurang lebih 300 hektar itu, Aris justru mendapati ketidaksesuaian peruntukan sesuai pengakuan Indro salah seorang pengawas lapangan setempat.

Menurut Indro seperti diceritakan Aris, kawasan tersebut justru dikonsentrasikan pembangunannya sebagai Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan pengembangan power plant seperti direncanakan.

Tim Pansus itu juga lanjut Aris akan menanyakan kepada Sekretaris Kota Batam dan pelaksana teknis, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang loss dari pengembangan kawasan tersebut.

Menurutnya, Walikota dan jajarannya harus bertanggung jawab kenapa pengelolaan kawasan yang tidak melibatkan Pemko didiamkan saja. Sementara, hanya sibuk bagaimana meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi semata tanpa berusaha menggali potensi-potensi pemanfaatan SDA.

"Kita coba bongkar sindikasi potensi yang hilang ini," ujar Aris.