Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Segel Operator TV Kabel di Batam
Oleh : Ali
Kamis | 27-06-2013 | 15:04 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kepri menyegel sejumlah perusahaan operator televisi berbayar (TV kabel) di Batam.  Diantara, operator yang disegel yakni PT Batam Cable Vision yang diduga melakukan pelanggaran hak penyiaran.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Helmi Kuarta mengatakan bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib sebanyak tiga lokasi perusahaan TV kabel terbesar di Batam yang diperiksa oleh Subdit I, II dan III.

"Salah satunya di sini (PT Batam Cable Vision), tim lainnya sekarang masih lidik di lokasi yang berbeda seperti wilayah Batam Center. Dan Berkas-berkasnya semua kita periksa termasuk perangkatnya," ujar Helmi kepada wartawan usai melakukan penyegelan, Rabu (26/6/2013) malam.

Pemeriksaan hingga penyegelan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, berdasarkan dugaan kepada sejumlah perusahaan TV kabel di Batam melakukan pelanggaran hak siar. Bila pembajakan ini terus berkembang, dikawatirkan akan mengancam keberlangsungan industri TV berlangganan yang legal.

"Diduga TV kabel di Batam melakukan pelanggaran hak cipta atau hak siaran dengan modus mengambil siaran tertentu dari TV berlangganan legal," terangnya.

Pantauan di lokasi PT Batam Cable Vision yang beralamat di kawasan Nagoya, Komplek Bumi Indah Blok III, No 17, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, sebanyak tujuh orang petugas yang dipimpin Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kuarta, sejak pukul 16.00 hingga pukul 20.30 WIB melakukan penyegelan.

Tampak sejumlah berkas diperiksa oleh penyidik hingga ke jaringan perangkat TV kabel milik PT Batam Cable Vision yang berada di lantai dua rumah toko tersebut. Selain penyegelan yang dilakukan di ruang perangkat TV kabel, petugas juga membawa reciever serta  sejumlah data transaksi pelanggan perusahaan.

Editor: Dodo